PARITMALINTANG, CanangNews – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan
Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman Rudy
Repenaldi Rilis SSTP MM melakukan penindakan terhadap usaha tambak illegal di
sepanjang pantai kabupaten itu, Jumat (14/6/19).
Penindakan
dilakukan bersama Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Rianto SH MM, didampingi
Kabid Perizinan Heri Sugianto SH, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Ali Mustofa
SSTP MM, Kasi Pengawasan Izin Boni Handri SH, Kasi Ops Jasman serta beberapa
orang anggota dan tim teknis lainnya.
Sejak
tahun 2017 DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan berbagai langkah
persuasif dalam mengajak dan mensosialisasikan kepada para pengusaha tambak
agar segera melakukan pengurusan semua perizinan usaha yang mereka lakukan. Mulai
dari peneguran pertama, teguran lanjutan sampai melakukan rapat koordinasi
bersama, terakhir tindakan penghentian kegiatan tambak Illegal.
“Kita
telah melakukan berbagai upaya dan berbagai langkah agar para pengusaha
melalkukan pengurusan izin mulai sari teguran satu, dua, dan upaya lainnya,
hingga akhirnya kita keluarkan tindakan penghentian kegitan bagi usaha yang
tidak berizin. Namun, dari upaya tersebut tidak terlihat progres yang signikan,
tercatat dari ±20 titik usaha tambak udang tersebut hanya baru ada 3 unit yang
terlihat memiliki itikat baik untuk melakukan pengurusan izinnnya. Hal ini
tidak bisa kita biarkan,” kata Rudy.
Menurut
dia, perintah penghentian ini dilakukan dengan dasar surat Bupati Padang Pariaman
Nomor 300/312/DPMPTP/VI-2019 tentang Penghentian Usaha Tambak Illegal di Padang
Pariaman, merupakan tindak lanjut dari surat Setdaprov Nomor
660/627/P2KL&PHL/DLH-2019 tentang
Penghentian Kegiatan Tambak Udang Illegal.
“Inti
dari surat tersebut adalah meminta kepada pengusa untuk melakukan pengurusan
izin tambak undang yang dimiliki sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku, menghentikan semua kegiatan usaha tambak udang bagi yang belum
memiliki izin, dan baru bisa dilanjutkan
setelah memilki semua jenis perizinan yang dibutuhkan untuk usaha tambak
pembesaran udang,” ujarnya lagi.
Rudy
melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sangat terbuka dan mendukung
setiap investasi yang masuk ke wilayah ini, termasuk investasi di bidang tambak
pembesaran udang yang saat ini sangat berkembang. Namun, dalam pelaksanaannya harus
diikuti dengan dokumen perizinan dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang undangan yang berlaku.
Sejalan
dengan Kadis DPMPTP, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Rianto menyatakan siap
mengawal proses penertiban ini. “Sebagai penegak peraturan daerah, kita siap
mengawal semua proses penindakan ini,” tandasnya.
Sementara
itu, Kepala Bidang Perizinan Heri Sugianto menjelaskan, usaha tambak pembesaran
udang dengan luas ≥ 1 hingga ≤ 5 hektar harus mengurus perizinannya agar
memberikan kenyamanan dalam berusaha. Beberapa perizinan yang harus dimiliki
antara lain; Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (OSS), Izin
Prinsip Kesesuaian Tata Ruang, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, dan Izin
Pencatatan Usaha Perikanan atau Izin Usaha Perikanan.
“Kita
siap memfasilitasi perizinan mereka, namun harus sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang diatur oleh undang undang yang berlaku,” kata Heri.
Pada
keseatan itu, seorang pemilik usaha tambak yang berlokasi di Nagari Ketaping,
Kecamatan Ulakan Tapakis, Dio Helza Pratama menyatakan siap untuk menghentikan
aktivitas tambaknya untuk sementara sampai semua perizinannya selesai. Khusus
bagi tambaknya yang sudah beroperasi, dia berjanji akan menghentikannya setelah
panen nantinya sekitar 3 bulan ke depan. (Zakirman
Tanjung)