Rakor Bawaslu: Pemilu 2019 Kota Pariaman Rawan Politik Uang

0

Kordiv Pencegahan, Humas & Hubla Bawaslu Kota Pariaman Ulil Amri SHI

PARIAMAN, CanangNews – Mayoritas warga pemegang hak memilih di Kota Pariaman disinyalir hanya menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu) jika ada pihak yang berkepentingan memberikan sejumlah uang. Kondisi ini berimbas kepada calon anggota legislatif (caleg).

Sinyalemen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Badan Pengawas Pemilu (Rakor Bawaslu) Kota Pariaman bertema Fasilitasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 bersama para wartawan, pimpinan partai politik dan pihak terkait, Kamis (28/2/2019).

Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pariaman Ulil Amri SHI yang selanjutnya menjadi narasumber pertama dengan Makalah “Bahaya Berita Hoax dan Ujaran Kebencian”.

Politik uang menjadi bagian paling banyak dibahas dalam diskusi antara narasumber dan para peserta yang berlangsung sejak pagi hingga sore. Bahkan, Oyong Liza Piliang mengungkapkan hasil survei yang dilakukan pihaknya – Lembaga Piaman Today: Warga Kota Pariaman tidak akan menggunakan hak memilih kalau tidak ada yang memberi uang. Dalam hal ini bahkan berlaku sistem lelang, pihak yang memberi uang terbanyak, itulah yang akan mereka pilih.

“Sebaliknya, berdasarkan hasil survei kami, para caleg mengaku tidak yakin terpilih jadi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) jika tidak sanggup menyediakan sejumlah uang untuk disebarkan kepada warga pemegang hak memilih,” ujar Oyong.

Selain Ulil Amri, narasumber pada rakor tersebut adalah A Damanhuri (Ketua PWI Pariaman) “Peranan Media Massa dalam Berpartisipasi pada Pemilu 2019”, Elmahmudi MA (Kordiv HPP Bawaslu Kota Pariaman) “Potensi-potensi Pelanggaran Pemilu Tahun 2019” dan Elly Yanti SH (Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat) “Hoax (berita bohong~red) dan Kejahatan di Media Massa sebagai Penghambat Kelancaran Demokrasi”. (ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top