Agam, canangnews-----Kejaksaan Negeri Agam melaksanakan Program Pembinaan
Masyarakat Taat Hukum (Bitmatkum), seperti salah satunya Jaksa Masuk Sekolah di
SMPN 3 Lubuk Basung, Kabupaten Agam, kegiatan tersebut di laksanakan saat
upacara bendera.Lansung sebagai insfektur upacara Kepala Kejaksaan Negri Agam
di wakili oleh Kasi intelijen Devitra Romiza SH. MH Senin (21/1)
Kasi Intel Devitra Romiza. SH, MH dalam amanatnya menyampaikan, beberapa
tentang peran dan Fungsi kejaksaan RI. Dimana dijelaskannya, Melaksanakan tugas
dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan
yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa
Agung.
Kejaksaan RI berfungsi sebagai Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan
kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian
perijinan sesuai dengan bidang tugasnya, berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
" Juga bertugas Penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana
dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan
serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya, dan dalam
Pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di
bidang pidana," jelas Kasi Intel di hadapan ribuan peserta upacara.
Disampaikan lagi, Juga tugas dan fungsi dalam Pelaksanaan pemberian bantuan
di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban dan ketentraman umum,
pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegaakan hukum di bidang
perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk
menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan Jaksa Agung.
Dikatakannya, juga melakukan Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di
rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak, berdasarkan
penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal
yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri.
" Pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan
peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum
masyarakat," ulasnya.
Lanjutnya, juga melakukan koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk
teknis serta pengawasan, " Baik di dalam maupun dengan instansi terkait
atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung," imbuhnya.
Tidak hanya itu saja yang dipaparkan oleh Kasi Intel , juga tentang
Pemahaman nilai-nilai anti korupsi sedini mungkin dengan beberapa uraian.
" Hari-hari ini kita menyaksikan berita tentang tindak pidana korupsi
dan perilaku koruptif di mana-mana. Hal itu terjadi hampir semua daerah di tanah
Air, di semua level, dan di semua segi kehidupan dengan beragam jenis, modus,
dan kompleksitas. Perilaku koruptif telah merasuki semua elemen bangsa.
" Padahal kita semua tahu bahwa korupsi adalah perilaku yang tidak
bermoral. Sebuah ironi. Muara dari persoalan korupsi adalah hilangnya
nilai-nilai antikorupsi (jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggungjawab, kerja
keras, sederhana, berani, adil) dari dalam diri individu," ujarnya.
Tetapi, Ketika hari-hari ini menyaksikan kasus-kasus korupsi kian marak,
meluas dan beragam, serta perilaku saling tidak percaya, saling menyalahkan,
lepas tanggungjawab, mencari jalan pintas, arogan, inkonsisten, dan rupa-rupa
perilaku tak pantas lainnya kian menyesakkan dada, dan sadar budaya antikorupsi
sudah menghilang.
" Kemanakah budaya antikorupsi kita? Di satu sisi Bangsa kita memiliki
kelemahan perilaku yang diwariskan sebagai hasil penjajahan. Sejak lama kita
sadari kelemahan ini. Mental menerabas, tidak menghargai waktu, meremehkan
mutu, tidak percaya diri, dan banyak lagi," paparnya.
Disisi lain, dunia pendidikan yang diharapkan menjadi penguat budaya
antikorupsi makin dirasakan tidak konsisten dalam menjalankan fungsinya. Proses
pendidikan seperti mementingkan penguasaan pengetahuan semata ketimbang
membiasakan perilaku baik.
Sekalipun sekolah mengimplementasikan berbagai kegiatan sejenis, akan
tetapi hal tersebut dilaksanakan seolah terpisah dari proses pembelajaran yang
utuh. Lebih dari itu, praktek pengelolaan sekolah pun tidak luput dari perilaku
koruptif pada segala lini. Padahal, sekolah diharapkan menjadi “lokomotif”
dalam penguatan budaya antikorupsi. Alih-alih menguatkan sekolah sebagai pusat
pendidikan yang utama dalam penguatan budaya antikorupsi.
" Kita semua lebih sibuk melakukan upaya penanganan jangka pendek.
Oleh karena itu, inilah saatnya untuk mengembalikan sekolah sebagai lokomotif
penguatan budaya antikorupsi untuk jangka panjang. Kita awali dengan melakukan
Pendidikan Antikorupsi yang dimotori oleh satuan pendidikan," ucapnya.
Oleh karena itu, Kasi Intel mengajak seluruh yang ada agar menjalankan
Nilai- nilai anti korupsi sejak dini di dalam kehidupan masing-masing Seperti
: a. Jujur : Berkata benar sesuai dengan yang dilihat, didengar, dan
dirasakan.b. Peduli : Memiliki kasih sayang, empati dan keberpihakan kepada
sesama maupun lingkungan.c. Mandiri : Memiliki karakter yang kuat, punya
inisiatif dan tidak menggantungkan keputusan kepada orang lain.d. Disiplin :
Konsisten, tertib, menepati janji, komitmen dan taat aturan.
Kepada siswa diharapkan dalam menggunakan android atau smartphone,
dipergunakan dengan baik, karena hal itu sudah ada undang-undang khusus yang
mengaturnya, dimana dilarang membuat, mendistribusikan konten yang berbau
pornografi, penghinaan kepada seseorang yang berbau suku, agama, ras yang
secara spesifik di atur dalam undang-undang informasi transaksi
elektronik.
Seterusnya, Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan
dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Bahkan, Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan
atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik
yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
" Sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dan Sengaja dan tanpa hak
mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakuti yang ditujukan kepada pribadi," Tambah
Kasi Intel menguraikan dari segala dini.
Menanggapi semua itu kepala sekolah SMP Negeri 3 Lubuk Basung, Rusdi
mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Agam yang sudah memberikan
semua paparannya kepada semua pihak sekolah ini.
Jelasnya lagi,dengan program jaksa masuk sekolah sekiranya dapat membantu
mentalitas anak tentang hukum.
Rusdi juga berharap kegiatan ini belanjut " Mudahan kegiatan Kejaksaan
masuk sekolah ini,akan di programkan oleh pemerintah untuk masa depan anak yang
taat dan patuh hukum. Pungkasnya(Bjr)