Kejari Agam Jadi Inspektur Upacara di SMPN 3 Lubuk Basung

0








Agam, canangnews-----Kejaksaan Negeri Agam melaksanakan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Bitmatkum), seperti salah satunya Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 3 Lubuk Basung, Kabupaten Agam, kegiatan tersebut di laksanakan saat upacara bendera.Lansung sebagai insfektur upacara Kepala Kejaksaan Negri Agam di wakili oleh  Kasi intelijen Devitra Romiza SH. MH Senin (21/1)


Kasi Intel Devitra Romiza. SH, MH dalam amanatnya menyampaikan, beberapa tentang peran dan Fungsi kejaksaan RI. Dimana dijelaskannya, Melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.


Kejaksaan RI berfungsi sebagai Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.


" Juga bertugas Penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya, dan dalam Pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana," jelas Kasi Intel di hadapan ribuan peserta upacara.


Disampaikan lagi, Juga tugas dan fungsi dalam Pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung.


Dikatakannya, juga melakukan Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak, berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri.


" Pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat," ulasnya.

Lanjutnya, juga melakukan koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, " Baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung," imbuhnya.


Tidak hanya itu saja yang dipaparkan oleh Kasi Intel , juga tentang Pemahaman nilai-nilai anti korupsi sedini mungkin dengan beberapa uraian. 

" Hari-hari ini kita menyaksikan berita tentang tindak pidana korupsi dan perilaku koruptif di mana-mana. Hal itu terjadi hampir semua daerah di tanah Air, di semua level, dan di semua segi kehidupan dengan beragam jenis, modus, dan kompleksitas. Perilaku koruptif telah merasuki semua elemen bangsa.

" Padahal kita semua tahu bahwa korupsi adalah perilaku yang tidak bermoral. Sebuah ironi. Muara dari persoalan korupsi adalah hilangnya nilai-nilai antikorupsi (jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggungjawab, kerja keras, sederhana, berani, adil) dari dalam diri individu," ujarnya.

Tetapi, Ketika hari-hari ini menyaksikan kasus-kasus korupsi kian marak, meluas dan beragam, serta perilaku saling tidak percaya, saling menyalahkan, lepas tanggungjawab, mencari jalan pintas, arogan, inkonsisten, dan rupa-rupa perilaku tak pantas lainnya kian menyesakkan dada, dan sadar budaya antikorupsi sudah menghilang. 

" Kemanakah budaya antikorupsi kita? Di satu sisi Bangsa kita memiliki kelemahan perilaku yang diwariskan sebagai hasil penjajahan. Sejak lama kita sadari kelemahan ini. Mental menerabas, tidak menghargai waktu, meremehkan mutu, tidak percaya diri, dan banyak lagi," paparnya. 



Disisi lain, dunia pendidikan yang diharapkan menjadi penguat budaya antikorupsi makin dirasakan tidak konsisten dalam menjalankan fungsinya. Proses pendidikan seperti mementingkan penguasaan pengetahuan semata ketimbang membiasakan perilaku baik. 

Sekalipun sekolah mengimplementasikan berbagai kegiatan sejenis, akan tetapi hal tersebut dilaksanakan seolah terpisah dari proses pembelajaran yang utuh. Lebih dari itu, praktek pengelolaan sekolah pun tidak luput dari perilaku koruptif pada segala lini. Padahal, sekolah diharapkan menjadi “lokomotif” dalam penguatan budaya antikorupsi. Alih-alih menguatkan sekolah sebagai pusat pendidikan yang utama dalam penguatan budaya antikorupsi.


" Kita semua lebih sibuk melakukan upaya penanganan jangka pendek. Oleh karena itu, inilah saatnya untuk mengembalikan sekolah sebagai lokomotif penguatan budaya antikorupsi untuk jangka panjang. Kita awali dengan melakukan Pendidikan Antikorupsi yang dimotori oleh satuan pendidikan," ucapnya.

Oleh karena itu, Kasi Intel mengajak seluruh yang ada agar menjalankan Nilai- nilai anti korupsi sejak dini di dalam kehidupan masing-masing Seperti : a. Jujur : Berkata benar sesuai dengan yang dilihat, didengar, dan dirasakan.b. Peduli : Memiliki kasih sayang, empati dan keberpihakan kepada sesama maupun lingkungan.c. Mandiri : Memiliki karakter yang kuat, punya inisiatif dan tidak menggantungkan keputusan kepada orang lain.d. Disiplin : Konsisten, tertib, menepati janji, komitmen dan taat aturan.

Kepada siswa diharapkan dalam menggunakan android atau smartphone, dipergunakan dengan baik, karena hal itu sudah ada undang-undang khusus yang mengaturnya, dimana dilarang membuat, mendistribusikan konten yang berbau pornografi, penghinaan kepada seseorang yang berbau suku, agama, ras yang secara spesifik di atur dalam undang-undang informasi transaksi elektronik. 


Seterusnya, Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bahkan, Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. 


" Sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dan Sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakuti yang ditujukan kepada pribadi," Tambah Kasi Intel menguraikan dari segala dini.


Menanggapi semua itu kepala sekolah SMP Negeri 3 Lubuk Basung, Rusdi mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Agam yang sudah memberikan semua paparannya kepada semua pihak sekolah ini.

Jelasnya lagi,dengan program jaksa masuk sekolah sekiranya dapat membantu mentalitas anak tentang hukum.
Rusdi juga berharap kegiatan ini belanjut " Mudahan kegiatan Kejaksaan masuk sekolah ini,akan di programkan oleh pemerintah untuk masa depan anak yang taat dan patuh hukum. Pungkasnya(Bjr)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top