Menjaga Integritas & Kredibilitas Pemilu

0
Oleh Zulnaidi SH *)


PENYELENGGARAAN pemilihan umum (pemilu) secara berkualitas dan beritegritas adalah hal mutlak dan merupakan komitmen yang tidak bisa ditawar-tawar atau diabaikan atas dalih apapun juga. Siapapun yang cinta pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), penulis yakini akan punya komitmen yang sama – yakni memastikan bahwa demokrasi bisa tumbuh dan berkembang dengan baik dan tidak lagi mengalami masa “gelap” seperti pengalaman di masa lalu.

Menurut pengalaman dan pikiran penulis – saat ini memasuki periode 5 tahun kedua sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten Padang Pariaman – KPU (Komisi Pemilihan Umum) bagaikan ikan dalam akuarium yang seluruh aspek dan aktivitasnya bisa dilihat atau dipantau oleh siapapun. Husni Kamil Manik (Mantan Ketua KPU RI 2012-2016) menganalogikan pemilu bagaikan permainan sepakbola, hal mana KPU menjadi satu unsur terpentingnya.

Sebagai Ketua KPU Padang Pariaman (periode 2018 – 2023), penulis menyadari betapa pentingnya menjaga kredibilitas pemilu, yakni penyelenggaraan dan hasil pemilu yang dapat dipercaya oleh masyarakat dan punya implikasi positif terhadap tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama tujuan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur. Jika kredibilitas pemilu rusak, maka demokrasi indonesia akan rusak dan berdampak buruk pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kredibilitas ini menjadi mungkin jika sistem pemilu konsisten menerapkan nilai jurdil (jujur dan adil), taat hukum dan taat asas,  sehingga seluruh unsur sistem penyelenggaraan pemilu dijiwai oleh nilai-nilai atau prinsip tersebut. Sistem dimaksud meliputi unsur subyektif (penyelenggara, peserta, pemilih), unsur obyektif (regulasi, anggaran dan budaya demokratis) serta unsur pendukung lainnya (pemerintah, pers, penggiat pemilu & demokrasi dan unsur-unsur masyarakat lainnya).

KPU Melayani

Pemahaman inilah yang menurut penulis menjiwai lahirnya kesepakatan untuk terus memperbarui komitmen KPU RI untuk menjadi lembaga penyelenggara pemilu yang terbuka, akuntabel (bertanggungjawab – red) dan profesional yang mengejawantah berupa “gerakan” dengan tagline #KPU Melayani.

Bertepatan dengan launching Pilkada 2018, Rabu 14 Juni 2017, Ketua KPU RI Arif Budiman meluncurkan tagline #KPU Melayani di Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol Jakarta; sebuah komitmen yang memberikan pesan tegas kepada bangsa bahwa tugas penyelenggaraan pemilu adalah tugas penting yang berisi aktivitas pelayanan sebagai sebuah amanah yang diberikan langsung oleh konstitusi dan wajib untuk dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Arif Budiman menyebutkan, KPU berkewajiban melayani seluruh pemilih agar bisa difasilitasi dalam menggunakan hak pilihnya, yakni dimulai dengan pendataan dan penyusunan daftar pemilih yang akurat dan akuntabel. Untuk memastikan data pemilih berkualitas, KPU musti mampu mengajak dan memastikan seluruh unsur dalam pemilu serta masyarakat mengambil peran sesuai porsinya masing-masing: peserta pemilu (partai politik atau perseorangan) dilibatkan dalam tahapan pemutakhiran / penyusunan daftar pemilih, begitu juga dengan pemilih itu sendiri, pemerintah, pers, pemantau dan oraganisasi kemasyarakatan (ormas).

Arif menambahkan, KPU juga berkewajiban memberikan layanan informasi tentang peserta pemilu atau kandidat (termasuk caleg) yang seluas-luasnya kepada publik secara benar; mempublikasikan regulasi pemilu, serta menyosialisasikan tentang cara kerja penyelenggaraan pemilu serta menyampaikan hasil pemilu kepada masyarakat secara up to date dan mudah diakses.

Tantangan terpenting untuk memastikan efektivitas KPU Melayani ini berkerja dengan baik adalah masih rendahnya kultur melek pemilu dan peran partisipatif masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu. Penulis merasakan sendiri bagaimana sulitnya mengharapkan partai politik mau ikut terlibat dalam mencermati data pemilih yang tahap demi tahap selalu kita publikasi dan koordinasikan dengan mereka karena ada semacam anggapan bahwa data pemilih adalah tugas KPU.

Begitu juga dengan pemilih itu sendiri, kita sulit untuk terlalu berharap bahwa data pemilih yang berulang-ulang kita publikasikan itu akan dilihat, dicermati dan dikritik oleh mereka, alih-alih pada tahapan akhir saat DPT (data pemilih tetap) ditetapkan dan diumumkan baru ada yang “berteriak” bahwa DPT tidak akurat, padahal 4 bulan sebelumnya kita juga sudah berulangkali “berteriak” meminta pemilih untuk mencermati data pemilih sementara dan data pemilih perbaikan yang kita publikasikan.

Pemilu Naik Kelas

Pemilu hanya sekadar seremonial lima tahunan jika kita tidak mau memulai untuk berubah dengan cara berkomitmen dan mengambil langkah-langkah agar kehidupan demokrasi kita menjadi dinamis dan tumbuh sesuai dengan harapan rakyat indonesia. Yakni komitmen partisipasi aktif, taat hukum dan asas serta tersedianya regulasi yang berkeadilan.

Penulis membayangkan suatu masa bangsa ini akan memasuki suatu periode pemilu di mana pemilihnya melek pemilu dan berperan aktif. Pemilih sadar bahwa hak pilihnya adalah hak dasar yang harus dijaga; karenanya mereka proaktif melaporkan, mengawasi dan memberikan masukan terkait data pemilih. Dengan demikian KPU tidak perlu lagi harus mengeluarkan biaya besar, merekrut banyak petugas dan menyediakan banyak waktu untuk tahapan coklit (pencocokan dan penelitian/pendataan pemilih) karena pemilih secara proaktif melakukan pelaporan data mereka menggunakan perangkat teknologi yang sudah berkembang pesat.

Bukan itu saja! Jika pemilih melek aturan dan informasi serta proaktif, maka gaduh karena hoaks (dari waktu ke waktu selalu membonceng pemilu) juga akan berkurang secara signifikan. Ini baik untuk stabilitas kehidupan demokrasi kita sekaligus juga mampu memutus alam bawah sadar kita tentang memori kelam masa lalu bahwa pemilu identik dengan manipulasi dan tidak jurdil.

Penulis sangat menyadari bahwa trauma masa lalu dan hoaks dalam penyelenggaran pemilu sangat erat kaitannya dan semua itu berhubungan dengan kultur demokrasi kita yang belum meningkat secara signifikan dan substantif pasca orde baru. Lihat saja bagaimana orang masih percaya bahwa pemerintah bisa mengintervensi KPU misalnya, atau masih ada orang percaya terjadi manipulasi hasil pemilu 2014 menggunakan teknologi “penyedot” data KPU, padahal pemilu kita bukan pemilu elektronik yang menggunakan seperangkat teknologi melainkan kita masih menggunakan pemilu secara manual (kertas suara dan dokumen yang ditulis secara manula) bukan elektronik.

Jika pemilih melek informasi dan aturan pemilu, maka penggunaan teknologi informasi untuk menjamin keterbukaan penyelenggaraan dan hasil pemilu akan punya implikasi berlipat-ganda dibandingkan dengan yang kita rasakan sekarang ini dan kredibilitas pemilu akan tinggi.

KPU telah membangun sebuah sistem pemilu menggunakan perangkat teknologi informasi mutakhir sesuai dengan perkembangan yang ada dengan spirit bahwa pelayanan semakin masksimal dan keterbukaan informasi publik semakin terwujud. KPU membangun sidalih (sistem informasi data pemilih), situng (sistem informasi penghitungan suara), sipol (sistem informasi partai politik) dan banyak sistem informasi lainnya. Namun, sudah berapa banyak warga negara yang menggunakan atau mengakses sistem informasi yang tersedia secara online tersebut?

Bukan itu saja, KPU termasuk lembaga yang mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi sebagai lembaga yang informatif (2017). Hal ini diperoleh karena di seluruh satuan kerja (satker) KPU (pusat sampai daerah) terdapat layanan PPID (pejabat pengelola informasi & dokumentasi – red) yang memberikan layanan kepada siapa saja yang membutuhkan informasi tentang KPU dan hasil pemilu, termasuk regulasi-regulasi yang ada. Bahkan sekarang ini kantor-kantor KPU telah disulap menjadi ruang pendidikan politik dan pemilu warga berupa Rumah Pintar Pemilu dengan banyak informasi yang aksesibel. Sudahkah kita memanfaatkannya?

Semua yang dilakukan KPU tersebut bukan hanya sekadar melepaskan tanggungjawab birokratis penyelenggaraan pemilu (sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu), namun lebih dari itu bahwa KPU berkewajiban menjadi lembaga publik dan demokrasi yang terbuka, bersih dan akuntabel (sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik), lembaga yang bebas dari KKN (sesuai UU 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yg bebas KKN) dan yang terpenting dari itu semua bahwa amanat UUD 1945 bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Pada akhirnya KPU akan naik kelas atau tidak sangat ditentukan oleh terwujudnya lembaga demokrasi (utama: partai politik) yang profesional dan demokratis. Sebab, pemilu demokratis yang berkualitas hanya bisa terwujud jika kontestan pemilu sebagai aktor utama dalam pemilu berubah dari organisasi “pemburu kuasa” menjadi lembaga pemberdayaan demokrasi dan kesejahteraan rakyat.

Terakhir, penulis berkeyakinan bahwa sudah saatnya kita memiliki regulasi pemilu yang komprehensif, ajeg dan kompatibel dengan tujuan demokrasi serta tujuan berdirinya negara ini. Melepaskan kepentingan kelompok dan partisan dalam menyusun UU pemilu menjadi prasyarat agar demokrasi dan pemilu kita benar-benar menjadi sarana kedaulatan rakyat demi tercapainya kehidupan rakyat yang adil dan makmur.


*) Zulnaidi SH lahir di Sungai Laban, 11 Februari 1977. Menamatkan Pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Andalas tahun 2003, saat ini ia Ketua KPU Padang Pariaman Periode 2018 - 2023. Sebelumnya, Zulnaidi merupakan Komisioner Divisi Hukum, SDM dan Organisasi KPU Kabupaten Padang Pariaman periode 2013 - 2018 .

Pernah aktif di bidang perbankan sebagai Manager & Konsultan SDM Potensa Resourcing tahun 2003 - 2008, Marketing PT Indosurya Securities & AIG Life Insurance tahun 2008 - 2009, Marketing PT BPR Pembangunan Padang Pariaman tahun 2010 - 2011 dan Legal Officer di Bank BPR Mutiara Pesisir tahun 2011 - 2013.

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top