Walinagari & Bamus Tolak Penerapan Perda Sumbar Nomor 7/2018

0
Dari kiri: H Zulhendrayani, Maryono, Zakirman Tanjung dan Hilman H

Parikmalintang, CanangNews – Mayoritas Walinagari dan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari di Kabupaten Padang Pariaman menyatakan penolakan mereka terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tentang Nagari. Sebab, perda tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi yang sudah terbangun.

Penolakan itu mereka kemukakan dalam kegiatan Sosialisasi Perda 7/2018 yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumbar di Aula Kantor Bupati Padang Pariaman – Parikmalintang, Kamis (8/11/2018).

Sebagaimana dikemukakan Ketua Forum Walinagari se-Padang Pariaman, H Zulhendrayani, perda yang ditetapkan Gubernur bersama DPRD Sumbar – 5 April 2018 – itu berbeda 180 derajat dengan perda yang ada saat ini sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan nagari. “Perda 7/2018 secara keseluruhan mengatur tentang nagari adat,” ujarnya.

Didampingi Walinagari Tandikek Selatan Maryono dan Walinagari Lubuak Aluang Hilman H, lebih jauh Zulhendrayani mengungkapkan, tidak hanya unsur pemerintahan yang berubah total dalam perda tersebut tetapi juga sistem pemilihan yang mundur jauh ke belakang.

“Pasal 12 ayat (1) menyebutkan: Kapalo Nagari dipilih atau diangkat oleh Kerapatan Adat Nagari berdasarkan musyawarah mufakat,” kata Walinagari Koto Baru, Kecamatan Padang Sago, itu.

Ketua Bamus Nagari III Koto Aur Malintang, Edi Yasmahadi

Penolakan senada juga diungkapkan oleh Ketua Bamus Nagari Batu Kalang – Padang Sago Drs H Amiruddin Tk Majolelo MA dan Ketua Bamus Nagari III Koto Aur Malintang Edi Yasmahadi secara terpisah. Menurut mereka, Perda Sumbar 7/2018 itu berpotensi mengacaukan tatanan kehidupan masyarakat yang sudah tertata dengan baik.

Anggota Komisi I (membidangi Pemerintahan, Hukum Politik dan Pendidikan) DPRD Kabupaten Padang Pariaman Dewiwarman SH MH yang dihubungi wartawan, Jumat (9/11/2018), juga menyatakan hal yang sama.

“Kita di Padang Pariaman tidak ikut Perda Sumbar Nomor 7 Tahun 2018. Kita tetap seperti nagari yang ada saat ini, di mana walinagari-nya dipilih rakyat. Kami di Komisi I sudah membahasnya dan sudah disahkan DPRD. Hanya nunggu evaluasi oleh Gubernur,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.


Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Padang Pariaman Rifki Monrizal NP SH MSi. “Perda tentang Pemerintahan Nagari itu disetujui DPRD Padang Pariaman 2 minggu lalu. Saat ini kami sedang menunggu klarifikasi Gubernur Sumbar,” katanya. 

Meski demikian, sejumlah ninik-mamak atau pemuka adat justru menyatakan, Perda Sumbar 7/2018 merupakan jawaban untuk membangkit batang terendam guna mengembalikan peradaban Minangkabau yang berdasarkan adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.

Seperti diungkapkan Wakil Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sikucue, Kecamatan V Koto Kampung Dalam – Badaruddin Dt Majolelo SE, perda tersebut mengembalikan sistem kepemimpinan di Ranah Minang dengan sistem Tali Tigo Sapilin atau Tungku Tigo Sajarangan.

“Dalam hal ini, kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka panghulu, panghulu barajo ka mufakat, mufakat barajo ka nan bana, nan bana badiri sandirinyo,” papar pensiunan Bank BNI tahun 2017 itu.

Dari kiri: Drs H Syafrizal MM, Pamong Senior Dr H Rusdi Lubis MSi dan Akademisi Dr Yulizal Yunus



Sosialisasi Perda 7/2018 itu menghadirkan tiga narasumber: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbar Drs H Syafrizal MM, Pamong Senior Dr H Rusdi Lubis MSi dan Akademisi Dr Yulizal Yunus. (ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top