THR Vs Rasionalisasi APBD

0

Catatan Asrul Khairi
Aktivis Suara Komunitas


SEPERTI dilansir banyak media, Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2018 tentang Pembayaran Penuh Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara dan Pensiunan. Jumlah kalkulasi anggaran yang harus dibayarkan sebesar Rp35,7 triliun, jauh melambung naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berjumlah Rp17,9 triliun.

Selaras dengan itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan sigap menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. Terbitnya sepucuk surat sakti Kemendagri ini dinilai banyak pihak berpotensi besar menimbulkan kegaduhan APBD(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah –red). Penerbitan SE yang bersifat segera tersebut ditujukan kepada Walikota / Bupati di seluruh Indonesia dengan muatan perintah pembayaran THR  dan Gaji ke-13dibebankan langsung pada APBD masing-masing daerah.

Kontan saja dengan beban tambahan yang menunggangi APBD di tengah tahun berjalan memberikan efek kejut yang sangat luar biasa bagi rasionalisasi anggaran daerah. Seperti memotong jalur, SE Kemendagri –tak pelak membuat bertumbuh-tambahnya anggaran belanja pegawai.
Viralnya SE Kemendagri ini mendapat berbagai corak tanggapan dari masyarakat, maupun netizen di jejaring sosial.

Menurut mereka, rata-rata pemerintah daerah sudah sangat tinggi mengakomodir belanja pegawai. Hal ini bisa diintip dari pos anggaran belanja pegawai APBD berada di kisaran 60%-an, bahkan ada kabupaten/kota yang menganggarkan lebih,  ditambah lagi beban baru APBD untuk THR + Gaji 13.Wallahu’alam bisawab.

Sebut saja Kabupaten Padang Pariaman.Tahun 2018 APBD kabupaten ini Rp1,4 triliun. Kalau kita intip BPS (Badan Pusat Statistik-red), sumber data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Padang Pariaman, jumlah PNS dalam lingkungan pemerintah kabupaten ini mencapai 7.858 ribu orang – belum termasuk tenaga honorer ditambah anggota DPRD beserta pimpinannya, dengan jumlah angka sebanyak itu kita yakin dan percaya pemerintah daerah harus putar otak untuk merealisasikan pembayaran dana tersebut (THR + Gaji ke-13).

Sekarang bagai mana nasib kabupaten/ kota yang APBD-nya rentan devisit?

Sesuai dengan instruksi Mendagri Tjahjo Kumolo, untuk mengupayakan perealisasian pembayaran THR + Gaji ke-13, pemerintah daerah diperkenankan menggeser anggaran kegiatan yang sudah fix tanpa harus menyesuaikan nomenklatur.  Hal ini diyakini memicu munculnya persoalan baru di daerah.

Tentu saja imbas dari pergeseran kegiatan tersebut tercoretnya anggran kegaiatn lain yang seyogyanya dari awal sudah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Sungguh disayangkan, ketika sebuah kegiatan sudah masuk pada tahap pra-realisasi harus disurutkan kembali. Sudah lazim di negara kita, terkadang proses kegiatan untuk sampai mendapat mata anggaran menelan waktu yang sangat panjang, mulai dari proses identifikasi, usulan yang berjenjang dari bawah (masyarakat RT/RW kelurahan / desa / nagari kecamatan hingga ke kabupaten/kota), berjuang masuk daftar tunggu, hingga menuju prioritas kegiatan, setelah itu baru sampai pada realisasi mata anggaran.

Bongkar muat kegiatan APBD di tengah jalan ini tentu tidak segampang yang kita bayangkan seperti bongkar muat barang di pelabuhan kargo, ekspektasi publik tentu saja kepala daerah dituntut konsistensinya untuk mempertaruhkan visi pembangunan kabupaten/kota.

Sekarang, tentu kepala daerah berserta jajarannya  sibuk mengotak-atik ulang anggaran kegiatan. Perlu diingat, kalau tidak hati-hati dalam penggeseran mata anggaran, sang kepala daerah dan pimpinan bisa dianggap sebagai aktor penyalah -gunaan anggaran. Tentu bisa berdampak tragis terhadap penerapan undang-undang Tipikor KPK nomor 31 tahun 2001, pasal 3 dan 8 tentang keuangan negara.

Pada dasarnya kita sepakat, bahkan sangat mengapresiasi perhatian pemerintah pusat terhadap peningkatan kesejahteraan pegawai melalui THR + Gaji ke-13. Namun, perhatian yang berlebih ini kita harapkan tidak menjadi cinta buta. Mesti harus mempertimbangkan dampak rasionalisasi yang tinggi. Terakhir, tentu saja setiap rencana itu mesti ada kajian dari awal, tidak semerta-merta datang menyeruduk menjadi beban bagi yang ditumpanginya.  (*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top