Tahukah Anda Makna Kegiatan Posyandu 7 Langkah?

0

Catatan Adriwasti Masro *) 


PENGERTIAN sehat menurut UU Nomor 23/1992 adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan seseorang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Artinya seseorang dikatakan sehat jika tubuh, jiwa dan kehidupan sosialnya yang berjalan dengan normal dan sebagaimana mestinya. Jika salah satu kelompok itu terganggu maka kehidupannya menjadi tidak sehat.

Kesehatan mencakup 4 aspek, yakni: fisik (badan), mental (jiwa), sosial dan ekonomi. Pengertian kesehatan itu sangat luas dan dinamis. Hal ini berarti bahwa kesehatan seseorang tidak hanya diukur dari aspek fisik, mental, dan sosial saja, tetapi juga diukur dari produktivitasnya dalam arti mempunyai pekerjaan atau menghasilkan sesuatu secara ekonomi.

Pembangunan kesehatan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Hal itu dimaksudkan sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam lingkungan hidup yang sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya perilaku hidup sehat sehingga terwujud bangsa yang mandiri, maju dan sejahtera.

Untuk mempercepat terwujudnya masyarakat sehat, yang merupakan bagian dari kesejahteraaan umum seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, Departemen Kesehatan pada tahun 1975 menetapkan kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD). Adapun yang dimaksud dengan PKMD ialah strategi pembangunan kesehatan yang menerapkan prinsip gotong royong dan swadaya masyarakat, dengan tujuan agar mayarakat dapat menolong dirinya sendiri, melalui pengenalan dan penyelesaian masalah kesehatan secara lintas program dan lintas sektor terkait.

Mari kita lihat pelaksanaan posyandu yang telah dicanangkan secara massal untuk pertama kali oleh Presiden Republik Indonesia pada tahun 1986 di Yogyakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional. Posyandu dilakukan pelayanan masyarakat dengan sistem 5 (lima) meja yaitu :

Meja I   : Pendaftaran.
Meja II  : Penimbangan
Meja III : Pengisian KMS
Meja IV  : Penyuluhan perorangan berdasarkan KMS.
Meja V  : Pelayanan Kesehatan.

Pelayanan yang diadapatkan pada sistim lima langkah ini adalah, Imunisasi / pemberian vitamin A dosis tinggi berupa obat tetes ke mulut tiap Februari dan Agustus, pembagian pil atau kondom, pengobatan ringandan konsultasi KB-Kes. Konsep di atas belum sesuai dengan definisi sehat. Sebab, semua pelayanan yang didapatkan belumlah lengkap untuk mewujudkan sehat mandiri.

Bahwa untuk sehat kita harus memenuhi 4 aspek, yakni fisik, sosial dan ekonomi. Kalau yang kita lihat dari 4 langkah tersebut dengan pelayanan yang diberikan hannya baru memenuhi kebutuhan fisik dan sosial (pelaksanakan dengan cara gotong royong ). Jadi untuk mewujudkan konsep sehat belumlah bisa diwujudkan dengan sistim pelayanan yang didapatkan di posyandu dengan 5 langkah ini.

Sesuai dengan tuntutan zaman, perkembangan posyandu menuju ke arah kesempurnaan telah dikeluarkannya peraturan meteri dalam negeri no 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu yang terdiri dari 7 kegiatan :

1. Pendaftaran
2. Penimbangan
3  pencatatan/ pengisian KMS
4. Penyuluhan kesehatan
5. Pelayanan Kesehatan
6. Percepatan penganekaragaman pangan
7. Peningkatan perekonomian keluarga

Kalau dibanndingkan dengan pelaksanaan posyandu sebelumnya hannya 5 langkah. Sekarang menjadi 7 langkah (yang lama ditambah 2 langkah dengan yang baru). Dua langkah yang baru adalah percepatan penganekaragaman pangan dan peningkatan perekonomian keluarga. 

Menurut analisa penulis, kalau kita melaksanakan posyandu dengan 5 langkah (kegiatan), masyarakat sasaran telah mendapatkan pelayanan secara lengkap. Pada pelayanan posyandu kita mendapat pelayanan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, immunisasi, pelayanan gizi pencegahan dan penanggulangan diare. Itu hannyalah kebutuhan yang harus kita penuhi pada saat ini saja, yang diberikan oleh kader dan tenaga kesehatan. Ibu atau keluarga hanya menerima saja / pasif.

Tetapi, bagaimana selanjutnya? Katakanlah pelayanan kesehatan sudah komplit didapatkan di posyandu, apakah sudah menjamin sehat? Pernahkah kita berpikir untuk mempertahankan sehat? Untuk kelangsungan seterusnya kita harus menkosumsi makanan yang bergizi, Bagaimana cara mendapatkannya, apa yang harus dilakukan, untuk membeli makanan bergizi? Kalau kita harus mendapatkan pelayanan kesehatan untuk tingkat lanjut kita harus membayar. Bagaimana kita harus memenuhinya?

Nah  pada langkah ke enam dan ketujuh lah kita mendapatkan solusi bagaimana memenuhinya.

Jadi kesimpulannya untuk menjadi sehat harus memenuhi semua kebutuhan, baik kebutuhan pelayanan kesehatan, ketahanan pangan dan peningkatanan perekonomian keleuarga. Permasalahan inilah yang harus kita upayakan solusinya pada langkah keenam dan ketujuh.

Adapun yang menjadi petunjuk percepatan penganekaragaman pangan berbasis sumber daya lokal adalah mendorong percepatan penganekaragaman konsumsi pangan dan gizi masyarakat agar berperilaku konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman yang berbasis sumberdaya lokal.  Sedangkan yang ketujuh tambahan kegiatannya adalah peningkatan perekonomian keluaraga.

Adapun kegiatan yang di upayakan adalah yang menjadi sasarannnya adalah keluaraga. Seperti upayanya yaitu  yang khusus dilakukan oleh kelompok perempuan, kelompok usaha bersama (KUB) , pelatihan dan keterampilan kerajinan local yang bisa diproduksi untukpeningkatan ekonomi keluarga

Jadi cukup disayangkan kalau kita melaksanakan posyandu hannya lima langkah saja. Sebagaiamana definisi sehat yang seharusnya dan tujuan dari posyandu itu sendiri tentulah belum bisa dicapai. Jadi, permasalahan kesehatan bukan hanya memberikan pelayanan kesehatan saja, tetapi juga menyangkut ketersediaan bahan pangan dan upaya peningkatan perekonomian keluarga. Kesemua itu dapat kita berikan melalui pelayanan posyandu dengan 7 langkah.

*) Staf Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman – Sumatera Barat

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top