Razia Satpol PP Padang, 5 Wanita Tanpa Identitas dan Minol Ditertibkan

0


Padang,canangnews- Satuan Polisi Pamong Praja , Kota Padang, bersama SK4 kembali melakukan pengawasan dan pemeriksaan di beberapa kafe yang diduga ilegal di kawasan Bukit Lampu, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sabtu (21/04) malam hingga Minggu dini hari.
Dalam pengawasan tersebut tim gabungan menertibkan tiga orang wanita tanpa identitas (KTP). Ketiganya diduga sebagai pemandu lagu dan diamankan petugas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka No 3C Padang.
Berlanjut pengawasan ke Kafe Keluarga, Jalan Anak Air serta kedai minuman depan SPBU Anak Air. Di sini petugas berhasil menertibkan dua orang wanita yang tidak memiliki KTP serta menertibkan beberapa botol minuman beralkohol yang sengaja dipajang di depan pintu warung.
(PLT) Kasat Pol PP Yadrison mengatakan, pengawasan ini sengaja dilaksanakan bersama dengan SK4, yang mana tempat-tempat tersebut tidak mempunyai izin juga sudah menyalahi Perda yang berlaku.
"Minuman yang kita bawa tersebut adalah minuman yang beralkohol yang sengaja dipajang di warungnya," kata Yadrison.
Yadrison menambahkan, demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap warung atau kafe yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol atau membuka kafe secara ilegal.
"Semua ada aturannya, jangan seenak kita saja membuka kafe atau mengedarkan minuman yang mengandung alkohol dan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat," tambahnya.
"Bagi pemilik warung atau kafe kami himbau silahkan urus izinnya dan jangan langgar Perda yang sudah ada," himbaunya.
Bagi mereka yang ditertibkan akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) jika diantara mereka ada yang bekerja sebagai PSK maka akan dikirim ke sukarami Solok untuk pembinaan lebih lanjut. Bagitu juga sebaliknya jika tidak ada indikasi sebagai PSK maka akan dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP dan membuat surat pernyataan dan disaksikan oleh pihak keluarga. (vn)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top