Pariaman.canangnews --- Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman menggelar rapat Pleno penetapan pasangan calon Walikota
dan Wakil Walikota Pariaman sebagai peserta Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)
kota Pariaman Tahun 2018 bertempat di Aula Kantor KPU Kota Pariaman, Senin
(12/2).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria
didampingi jajaran Komisioner KPU.Ketua KPU Kota Pariaman, Boedi Satria
mengatakan proses pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota sudah
terselanggara yakni pada tanggal 8-10 Januari 2018, dengan pasangan
calon yaitu pasangan pertama Genius Umar - Mardison Mahyudin dengan partai
pengusung Golkar, PBB, PAN, PPP, dan PDIP.
" Kemudian, disusul pasangan kedua Mahyuddin - M. Ridwan dengan partai
pengusung Gerindra, dan PKS, dan pasangan ketiga Dewi-Pabrisal dengan partai
pengusung Nasdem dan Hanura," tambah Boedi.
Lebih lanjut, Ketua KPU tersebut menguraikan bahwa pada tanggal 11-12
Januari 2018 lalu, KPU Kota Pariaman telah melakukan proses pemeriksaan
kesehatan yaitu pemeriksan kesehatan jasmani dan rohani, Psikotest, dan tes
bebas Narkoba yang dilakukan oleh pihak BNN.
Rapat ditandai dengan pembacaan tata tertib rapat oleh komisioner KPU
Divisi Hukum Aisyah yang terbuka untuk umum tentang penetapan pasangan calon,
dilanjutkan komisioner Divisi Teknis Aldi Putra yang menjelaskan bahwa ketiga
pasang bakal calon (balon) Walikota dan Wakil
Walikota sudah memenuhi syarat dan telah resmi menjadi pasangan
Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada di bulan juni mendatang.
Setelah itu, Ketua KPU menjelaskan dengan ditetapkannya para balon tersebut
menjadi calon, maka semua aturan yang berhubungan dengan calon harus sama-sama
di patuhi.
" Pasangan Walikota dan Wakil Walikota yang telah resmi ditetapkan
dan masih berstatus ASN maupun ketua DPRD kota Pariaman harus mengurus pengunduran
diri tertanggal 12 februari 2018 dengan paling lambat 5 hari sampai tanggal 17
februari 2018, disertai surat atau bukti tanda terima dari instansi, dan
kemudian surat keteterangan pengunduran diri yang sudah diproses
oleh instansi terkait," tutup Boedi.
Sementara itu, Panwaslu Kota Pariaman Elmahmudi menyampaikan bahwa Panwaslu
Kota Pariaman melakukan pengawasan untuk pencalonan ini dari tahapan pertama
sampai rapat pleno penetapan calon.
" Kemudian terkait dengan teknis dan mekanisme penerimaan verifikasi
dan penelitian berkas oleh panwaslu dan KPU kota Pariaman akan selalu
berkoordinasi secara berkelanjutan," tambahnya.
Namun, ungkap Elmahmudi terkait dengan suami atau istri pasangan calon yang
merupakan ASN sudah diberi kelonggaran boleh ikut kampanye tetapi harus
memiliki syarat yaitu wajib mengajukan cuti.(ad)