Lubuk Sikaping, CanangNews – Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Pasaman melaksanakan Uji Publik Usulan Penataan Daerah
Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pasaman dalam Pemilihan Umum
tahun 2019.
Acara
yang diadakan di Arumas Hotel Lubuk Sikaping, Kamis 08/02/2018, ini di hadiri
oleh 5 Komisioner KPU, Bawaslu Kabupaten Pasaman, Dinas Dukcapil, Polres
Pasaman, Kodim 0305 Pasaman, Dinas Kesbangpol, Kabag Administrasi, Ketua LKAAM,
Pimpinan Perguruan Tinggi yang ada di Lubuk Sikaping dan Pimpinan Partai
Politik tingkat Kabupaten serta wartawan media cetak dan elektronik.
Dalam
uji publik yang dipimpin oleh Ketua KPU Pasaman Jajang Fadli ini ada perbedaan
yang cukup mendasar tentang alokasi kursi dan jumlah penduduk Kabupaten Pasaman
jika dibandingkan dengan pemilu 2014 yang lalu. Data kependudukan Kabupaten
Pasaman yang pada periode 2014 lalu tercatat 327.208 jiwa, namun pada uji
publik usulan penataan dapil dan alokasi kursi kali ini data penduduk Pasaman
tercatat hanya 315.470 jiwa.
Penurunan
jumlah data kependudukan secara otomatis telah mempengaruhi jumlah alokasi
kursi dapil (daerah pemilihan) Pasaman 2 yang awalnya 6 kursi sekarang menjadi
berkurang menjadi 5 kursi, berkurangnya jumlah alokasi kursi dapil 2 justru
berpindah ke dapil Pasaman 5 yang awalnya mendapatkan 5 alokasi kursi sekarang
justru bertambah menjadi 6 alokasi kursi.
Menurut
keterangan Rodi Andermi selaku divisi tekhnis komisioner KPU Pasaman,data dalam
penataan dapil dan alokasi jumlah kursi perdapil merupakan data yang diambil
dari dua sumber yakni,Data Agregat Kependudukan perkecamatan (DAK 2) dan Data
Wilayah Kabupaten Pasaman yang diserahkan Kementrian Dalam Negeri kepada KPU
RI.
Di
akhir acara Jajang Fadli mengungkapakan bahwa semua usulan,kritik dan saran
dalam sesi tanya jawab selama proses uji publik ini dicatat dan akan meneruskan
ke KPU Provinsi dan KPU RI. (St Majoindo)