Pariaman.canangnews---Sidang lanjutan kasus korupsi dana
koni kota Pariaman memasuki tahap penuntutan
dimana jaksa penuntut umum menuntut mantan ketua koni pariaman Fitrias
Bakar 1,5 tahun penjara pada Jumat 26/1.
Menurut jaksa penuntut umum Hendri Sipayung dan Dian Eka
Lestari ,Fitrias bakar terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31
tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah di ubah dan ditambah UU no 20
tahun 2001.
Perkara penyalahgunaan dana Koni kota Pariaman di sidangkan
di Padang dengan majelis hakim yang di pimpin Irwan Munir selaku hakim ketua
dan di bantu oleh hakim anggota Emria Fitriani dan Ferri Desmarera sedangkan
terdakwa didampingi penasehat hukum Akwis Ilyas SH,Zulkifli dan Eri Febriko.
Dalam sidang tersebut terdakwa Fitrias Bakar dimana dalam
tuntutan jaksa dimana ,hal hal yang memberatkan
tidak mendukung program
pemerintah dalam upaya peningkatkan sarana dan prasarana dalam
menciptakan yang berkualitas,tidak menggunakan dana hibah Koni kota Pariaman
sesuai dengan proposal yang diajukan sebagaimana yang telah di sampaikan dalam
naskah perjanjian Hibah daerah kota Pariaman ujar JPU Hendri Sipayung.
Sementara itu hal hal yang meringankan terdakwa berlaku
sopan selama persidangan.Belum pernah
dihukum,mengakui dan menyesali perbuatan,terdakwa adalah tulang punggung bagi
keluarga dan sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.521.500.000,-
Selain tuntutan hukum badan,JPU juga menuntut Fitrias Bakar
membayar dendasebesar Rp.50 juta
subsider 2 bulan kurungan.Mantan ketua Koni kota Pariaman didakwa JPU
memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam penggunaaan dana hibah untuk
kegiatan Porprop di kabupaten dharmasraya tahun 2014.
lwis Ilyas selaku PH Fitrias bakar melalui Zulkifli minta
waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyususn pembelean.(ad)