Walikota Tolak Tandatangani APBD 2018, Pilkada Terancam?

0

Walikota Mukhlis Rahman (kiri) dan Ketua DPRD Mardison Mahyuddin (kanan)


Pariaman, CanangNews – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota Pariaman periode 2018 – 2023 terancam batal. Pasalnya, Walikota Mukhlis Rahman tidak bersedia menandatangani naskah persetujuan APBD 2018.

Apa kaitannya dengan pilkada? Sebab, anggaran kegiatannya berada pada APBD tersebut dalam bentuk dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Sebagaimana diberitakan Sitinjausumbarcom, pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman, Tahun 2018 berlangsung panas. Pasalnya, Walikota Drs H Mukhlis Rahman MM tidak terima dengan APBD yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebab, dewan menunda beberapa kegiatan yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman.

Pengesahan APBD 2018 berlangsung dalam sidang paripurna dewan Kamis (30/11/2017) malam.  Naskah APBD sudah ditandatangani Pimpinan  DPRD Kota Pariaman Drs Mardison Mahyuddin MM (ketua) dan Ir Syafinal Akbar MT (wakil ketua) . Sementara Walikota Mukhlis Rahman menolak untuk menandatangani naskah APBD 2018 tersebut.

Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin ketika dikonfirmasi wartawan, Jum’at (1/12/2017), sekaitan dengan APBD Tahun 2018 yang telah disahkan dalam sidang paripurna, membenarkan, kejadian di atas.
 “Benar itu, Walikota Pariaman  tidak mau tanda tangan,” ujar Mardison.

Dia menyebutkan, Walikota Mukhlis Rahman tidak mau tandatangan karena ada empat usulan kegiatan Pemko Pariaman yang ditunda untuk menganggarkannya, karena  masih memerlukan pengkajian yang mendalam lagi.

“Kita tidak mau masuk karung, kalau dianggarkan tidak memenuhi syarat,” tutur Mardison lagi.

Adapun empat kegiatan yang ditunda menganggarkan itu, papar dia, pembangunan adalah Masjid Terapung karena pihak Pemko Pariaman belum melengkapi amdal dan izinnya. Setiap ditagih selalu berjanji-janji dan molor terus. Akhirnya kawan-kawan di dewan tidak bisa menyetujuinya untuk tahun 2018 ini.

Kedua, pembangunan sport hall di By Pass, sementara dalam RT/RW Kota Pariaman daerah itu merupakan kawasan hijau. Pemko belum mengubah RT/RW tersebut.  Makanya kawan-kawan di dewan juga tidak bisa menerima untuk dianggarkan pada tahun anggaran 2018 ini.

Kemudian dana pameran untuk luar negeri, tetapi kajiannya juga tidak jelas. Sehingga Dewan juga berkesimpulan tidak memasukan dalam APBD 2018. Terakhir pembangunan Puja Sera Gandoriah, sementara lokasi daerah yang direncanakan sudah padat bangunan, diusulkan untuk dipecah, pihak Pemko juga tidak mau.

Ketika disampaikan ke Mardison Mahyuddin, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, secara aturan, apabila APBD tidak disahkan 1 bulan sebelum anggaran berjalan, maka kepala daerah dan dewan tidak bisa menerima gaji.

“Betul begitu menurut peraturan, tetapi Dewan sudah mengsyahkan dan sudah tanda tangan, tinggal hanya Walikota yang tidak mau tanda tangan dan menerima. Artinya yang tidak menerima gaji itu Walikota Pariaman, bukan anggota Dewan,” jelas Mardison menimpalinya.

Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman, saat ditanya wartawan mengatakan, kenapa dia tidak mau tanda tangan APBD Tahun 2018. Menurut Mukhlis anggota dewan tidak konsisten dengan apa yang telah mereka setujui sebelumnya saat pengesahan KUA PPAS sebagai landasan pembahasan RAPBD.


Pembahasan APBD merupakan lanjutan dari KUA PPAS yang telah disepakati. Pihak Dewan menghilangkan apa yang sudah disepakati bersama yang prosesnya cukup panjang,” ucap Mukhlis. (007)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top