Jelang Sertijab,Kejari Pariaman Tahan Mantan Kadis PU Padang Pariaman dan Ketua KONI Dalam Kasus Berbeda

0

Pariaman,Canangnews – Kepala Kejaksaan negeri Pariaman  menetapkan mantan Kepala Dinas PU Padang Pariaman ASM sebagai tersangka penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atas proyek pengadaan prasarana air bersih PDAM Padang Pariaman tahun 2012. ASM ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pariaman, Rabu  kemaren Usai pemeriksaan langsung  ditahan di Lapas Kls II B Karan Aur Pariaman.
"Kasus penyalahgunaan prasarana air bersih di Kabupaten Padang Pariaman tahun 2012 ini merupakan kelanjutan dari perkara tahun 2011 yang sudah diputus dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. kemudian setelah dilakukan pengembangan ternyata kasus tahun 2011 itu berkaitan dengan tahun 2012," ungkap Yoshia Koni Kajari Pariaman.
Dikatakan lagi, jika tidak dilakukan pengembangan maka mata rantai kasus tersebut akan terputus."Dari pemeriksaan lanjutan ditingkatkan ke penyidikan dan pada akhirnya penyidik sudah menemukan 3 alat bukti yang sah dari kasus tahun 2012 ini yang menyebabkan kerugian negara dengan tindakan korupsi, sehingganya kita tetapkanlah tersangka dengan inisial Asm tersebut," ulasnya.
Ia mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka Asm juga sudah diperiksa sebagai saksi, kemudian setelah terkumpulnya bukti yang cukup kuat, selanjutnya Asm diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Pemeriksaan yang berlangsung selama 3 jam kemarin mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp800 juta include dengan yang 2,5 milyar dengan kasus yang sama di tahun 2011 dan posisi Asm sendiri ketika itu (tahun 2012) adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA).
"Jadi kosan kasidi sendiri kan sudah disidangkan untuk kasus tahun 2011, kemudian setelah dilakukan lagi penyidikan ada sisa anggaran yang tidak betul dari pengembangan kasus sebelumnya, dari itulah kita dapati tersangka baru tadi yakninya Asm. Sedangkan Kosan Kasidi dan Ramli sendiri saat ini masuk dalam DPO dan sudah dilakukan pencekalan," pungkasnya.
Sementara informasi terbaru yang diperoleh melalui Kasi Intel Kejari Okta mengatakan, bahwa Kamis (19/10) pukul 17.30 WIB sore tadi telah dilakukan juga penahanan terhadap Ketua KONI Kota Pariaman FB atas penyalahgunaan anggaran Koni untuk kepentingan pribadi sebesar Rp500 juta.Sumber canangnews mengatakan kasus ini merupakan kado terakhir bagi Kejari Yoshia Koni (w/ad)


Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top