Pariaman.Canangnews --- Walikota
Pariaman Mukhlis Rahman menyerahkan Santunan Klaim Asuransi bagi Nelayan, atas
nama Syafril, nelayan Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, pemegang Kartu
Nelayan dan Kartu Asuransi Nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI,
dengan nomor Register Kartu Nelayan : A1B1c13.77.2012.000358 dan Kartu Asuransi
Nelayan : 00004/304/793/2016/000-33.
Syafril nelayan asal Naras I ini,
meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman karena serangan jantung.
Proses klaim asuransi nelayan ini, telah dilakukan pendampingan oleh
Dinas Perikanan Kota Pariaman semenjak almarhum meninggal per 1 Mei 2017,
sampai pembayaran oleh PT Asuransi Jasa Indonesia sebesar Rp. 160.000.000 ke
rekening ahli waris atas nama ibu Rospita (istri alm) dan telah terealisasi
pada tanggal 16 Juni 2017 lalu, melalui Bank BRI Cabang Pariaman.
Mukhlis Rahman menyerahkan Santunan
Klaim Asuransi Nelayan sebesar Rp. 160 juta kepada Rospita secara simbolis,
didampingi oleh Kepala Dinas Perikanan Kota Pariaman dan jajaran, selepas
upacara bendera yang dilaksanakan oleh Pemko Pariaman setiap Senin pagi,
(17/7).
"Diharapkan dengan adanya santunan
dari pemerintah ini, keluarga yang ditinggalkan dapat membuka usaha sendiri,
sehingga dapat mandiri dan bisa menunjang ekonomi keluarganya kearah yang lebih
baik," ujarnya.
Wako juga menghimbau agar dana yang
telah diterima hendaknya dapat dikelola dengan baik, mulai dari biaya
pendidikan bagi anak-anak almarhum yang berjumlah sebanyak 7 orang, karena
dengan pendidikanlah, anak-anak kita dapat menjadi pribadi yang baik dan
sukses, imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama kepala dinas
Kelautan dan perikanan Dasril mengatakan ,"Saat ini yang mempunyai Kartu
Asuransi Nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI bagi nelayan Kota
Pariaman sebanyak 243 orang, dengan masa pertanggungan periode Januari 2017 -
Desember 2017," tuturnya.
Dalam keterangan Kabid Perikanan Tangkap
Dinas Perikanan Kota Pariaman Zainal menjelaskan santuanan yang didapat ahli
waris apabila melaksanakan aktifitas penengkapan ikan, Kematian Rp. 200 Juta, Cacat Tetap maksimal
Rp. 100 Juta dan Biaya Pengobatan maksimal Rp. 20 Juta rupiah.
"Untuk Santunan kecelakaan akibat
selain aktifitas penangkapan ikan, untuk Kematian Rp. 160 Juta, Cacat tetap dan
biaya pengobatan tetap, yaitu Rp. 100 juta dan Rp. 20 juta rupiah,"
ulasnya
.
Premi asuransi ini adalah untuk yang
kali pertama yang diterima oleh nelayan Kota Pariaman, dan ibu Rospita, adalah
ahli waris yang pertama menerima santunan asuransi nelayan dari Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini, tutupnya. (h/ad)