Pariaman, CanangNews -- Guna mencegah terjadinya tindakan
koruptif dan operasi tangkap tangan (OTT) dari penyelenggara pemerintahan di
Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman, Pengadilan Negeri Pariaman
mencanangkan Pembangunan Zona Integritas, Kamis (8/6/2017). Kegiatan itu
berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas 1B itu.
Hadir pada acara itu Bupati Padang Pariaman diwakili Staf Ahli Bupati (SAB)
Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hj Suarni Murad SH MPd, Wakil Walikota Pariaman
Dr Genius Umar S Sos MSi, Kapolres Padang Pariaman, Kapolresta Pariaman, Dandim
0308 Pariaman Hermawansyah, Kajari Pariaman Dr Josia Koni MH dan Kabag Hukum
Setdakab Padang Pariaman Rifki Monrizal, SH MSi.
"Banyak pejabat negara tertangkap OTT, baik dalam skala nasional
maupun daerah. Sudah saatnya kita kembalikan kepercayaan masyarakat kepada kita
sebagai institusi pemerintah, maka diperlukan cara atau tekhnik extraordinary (luar biasa) untuk
menghadapi kesalahan tersebut yakni dengan membangun integritas," kata Ketua
Pengadilan Negeri Pariaman Admiral SH MH.
Menurut Admiral, yang pertama tentu dimulai dari integritas diri
masing-masing agar tidak tergoda dengan opini publik yang tidak berdasarkan
hukum oleh karena itu kita tingkatkan dan bangun lagi image kita bahwa ASN, TNI
dan POLRI benar-benar bekerja dengan baik, bermutu, pelayanan prima, siap,
sigap, terukur transparan dan akuntabel dan bekerja sesuai standard Opersional
Prosedur (SOP).
Yang kedua, membangun zona integritas pada institusi,wilayah bersih
melayani untuk itu perlu komitmem kita bersama, dan itu latar belakang
diangkatnya zona integritas. Agar bekerja dengan baik dalam melayani dan bukan
dilayani, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai Z1 yakni terwujudnya
pemerintahan bersih dan bebas KKN dan peningkatan pelayanan publik. sambungnya.
"Perilaku korupsi, suap, pungli kolusi dan nepotisme telah berdampak
buruk bagi sendi perekonomian negara kita, meski telah diperangi tetap saja
tidak bisa, dan perlu diambil langkah tepat dan cepat dan Pengadilan Negeri
Pariaman mempunyai tanggung jawab khususnya di Pariaman dan dengan membangun
Zona Integritas (Z1) ,yang merupakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sesuai PERMENPAN & RB No. 52 Tahun
2014," lanjut Admiral.
Dalam hal pelayanan, Pengadilan Negeri Pariaman satu-satunya di Sumatera
Barat yang menggunakan satu pintu dalam hal website, SMS, e-tilang, semuanya
terpampang jelas di pintu masuk agar jelas berapa biaya yang dikeluarkan dan
ada juga yang gratis, sesuai Motto Pengadilan Negeri Pariaman yakni BATABUIK (Bersih,
Adil, Transparan, Asri, Berkah, Unggul, Integritas, Konsisten) tujuannya ialah
kepuasan pelayanan publik.
Tepat pada Pukul 12.00 Wib Ketua Pengadilan Negeri Pariaman mengetok palu
sebanyak 3 kali tanda pencanangan Zona Integritas yang dilanjutkan oleh penandatanganan
Kesepakatan oleh unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah – red).
Acara ditutup dengan foto bersama. Admiral meminta doa restu seluruh
undangan yang hadir agar mendapat nilai Exelent
Court oleh Tim Auditor External dari Dirjen Badilum Mahkamah Agung Republik
Indonesia (MARI) dalam rangka penilaian akreditasi terhadap kinerja dan
pelayanan Pengadilan Negeri Pariaman. (Vandu / zast)