Petugas
UPT PKB memasang stiker pada kendaraan yang laik jalan
Lubuk Alung, CanangNews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Padang
Pariaman mengadakan uji ulang kelaikan kendaraan angkutan lebaran
2017. Uji ulang itu berupa pengecekan terhadap Angkutan Pedesaan (Angdes)
dari berbagai jurusan seperti Sicincin – Lubuk Alung dan Lubuk Alung – Batas
Kota Padang berlangsung di Terminal Sicincin dan Terminal Lubuk Alung, Lubuk Alung Pariaman Senin dan Selasa .
Sejumlah
petugas Dishub memeriksa satu per satu kelengkapan serta kelaikan kendaraan
yang akan mengangkut penumpang pada arus Lebaran 2017.
Dinas
Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman H Budi Utama SE MSi melalui Kepala Unit
Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Yon Hendri mengatakan,
terdapat puluhan unit kendaraan lebaran yang laik jalan. Hal ini ditandai
dengan stiker bertuliskan Angkutan Lebaran Tahun 2017/1438 H.
Pada
pengecekan tahap awal yang dilakukan oleh Yon Hendri selaku penguji bersama
dengan Pembantu Penguji Kendaraan Bermotor (PPKB) Yehardiman dan Darmadi, hanya
empat kendaraan yang tidak laik jalan, sedangkan yang lainnya telah memenuhi
standar kelaikan.
Angdes
yang belum laik jalan tersebut antara lain karena menggunakan ban vulkanisir
dan surat-surat kendaraan tidak lengkap. Ada juga lampu remnya mati, klakson
mati, buku kir masa berlaku habis, dan sopir tidak membawa perlengkapan
administrasi lainnya, tambah Yon Hendri.
Ia melanjutkan, untuk angdes yang laik jalan pada angkutan lebaran haruslah memenuhi persyaratan. Di antaranya, perlengkapan lampu-lampu, kaca-kaca depan, rem, ban, sarana pendukung lain, klakson, pemecah kaca, kunci roda, segi tiga pengaman, kotak P3K, juga kelengkapan administrasi dan surat kendaraan bermotor tersebut.
Pengecekan kendaraan tersebut berdasarkan Surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 551.2/640/Dishub-SB/V/2017 perihal Himbauan Melakukan Pengawasan dan Pemeriksaaan di jalan terhadap kendaraan yang tidak laik jalan, tidak sesuai peruntukan (mobil barang membawa orang) serta kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan sebagai angkutan umum.
Surat
itu diperkuat adanya surat tugas dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Padang
Pariaman Nomor: 094.4/ 153/SPT/DISHUB/LLAP-2017, yakni dengan menerjunkan 6
anggota Dishub ditambah dari UPT Pengijan Kendaraan Bermotor (PKB) guna
melaksanakan tugas Pengawasan dan Uji Ulang Kendaraan Penumpang Umum angkutan
lebaran dan pemasangan stiker angkutan lebaran 2017 yang dimulai 14 Juni 2017
hingga selesai.
Jika
kendaraan itu memenuhi persyaratan laik jalan maka dipasang stiker angkutan
lebaran 2017. "Tetapi jika tidak memenuhi persyaratan disarankan
melakukan perbaikan fisik maupun adminstrasi. Sebab nantinya jika tidak ada
stiker itu maka mobil angkutan tidak boleh masuk Terminal," imbuh Yon
Hendri. (***)