Dishub Padang Pariaman Uji Kelaikan Kendaraan Angkutan Lebaran

0
Petugas UPT PKB memasang stiker pada kendaraan yang laik jalan

Lubuk Alung, CanangNews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Padang Pariaman mengadakan uji ulang kelaikan kendaraan angkutan lebaran 2017. Uji ulang itu berupa pengecekan terhadap Angkutan Pedesaan (Angdes) dari berbagai jurusan seperti Sicincin – Lubuk Alung dan Lubuk Alung – Batas Kota Padang berlangsung di Terminal Sicincin dan Terminal Lubuk Alung, Lubuk Alung Pariaman Senin dan Selasa .

Sejumlah petugas Dishub memeriksa satu per satu kelengkapan serta kelaikan kendaraan yang akan mengangkut penumpang pada arus Lebaran 2017.

Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman H Budi Utama SE MSi melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Yon Hendri mengatakan, terdapat puluhan unit kendaraan lebaran yang laik jalan. Hal ini ditandai dengan stiker bertuliskan Angkutan Lebaran Tahun 2017/1438 H.

Pada pengecekan tahap awal yang dilakukan oleh Yon Hendri selaku penguji bersama dengan Pembantu Penguji Kendaraan Bermotor (PPKB) Yehardiman dan Darmadi, hanya empat kendaraan yang tidak laik jalan, sedangkan yang lainnya telah memenuhi standar kelaikan.

Angdes yang belum laik jalan tersebut antara lain karena menggunakan ban vulkanisir dan surat-surat kendaraan tidak lengkap. Ada juga lampu remnya mati, klakson mati, buku kir masa berlaku habis, dan sopir tidak membawa perlengkapan administrasi lainnya, tambah Yon Hendri.



Ia melanjutkan, untuk angdes yang laik jalan pada angkutan lebaran haruslah memenuhi persyaratan. Di antaranya, perlengkapan lampu-lampu, kaca-kaca depan, ‎rem, ban, sarana pendukung lain, klakson, pemecah kaca, kunci roda, segi tiga pengaman, kotak P3K, juga  kelengkapan administrasi dan surat kendaraan bermotor tersebut.

Pengecekan kendaraan tersebut berdasarkan Surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 551.2/640/Dishub-SB/V/2017 perihal Himbauan Melakukan Pengawasan dan Pemeriksaaan di jalan terhadap kendaraan yang tidak laik jalan, tidak sesuai peruntukan (mobil barang membawa orang) serta kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan sebagai angkutan umum. 

Surat itu diperkuat adanya surat tugas dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman Nomor: 094.4/ 153/SPT/DISHUB/LLAP-2017, yakni dengan menerjunkan 6 anggota Dishub ditambah dari UPT Pengijan Kendaraan Bermotor (PKB) guna melaksanakan tugas Pengawasan dan Uji Ulang Kendaraan Penumpang Umum angkutan lebaran dan pemasangan stiker angkutan lebaran 2017 yang dimulai 14 Juni 2017 hingga selesai.


Jika kendaraan itu memenuhi persyaratan laik jalan maka dipasang stiker angkutan lebaran‎ 2017. "Tetapi jika tidak memenuhi persyaratan disarankan melakukan perbaikan fisik maupun adminstrasi. Sebab nantinya jika tidak ada stiker itu maka mobil angkutan tidak boleh masuk Terminal," imbuh Yon Hendri. (***)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top