Sekdakab Jonpriadi ketika
membuka Orientasi dan Pembekalan
Paritmalintang, Canang News – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan Orientasi dan Pembekalan Awal Masa Tugas Jabatan Anggota Badan Musyawarah (Bamus) 43 Nagari (Desa – red) Pemekaran serta 18 Nagari Induk. Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Bupati – Paritmalintang, dibuka secara resmi oleh Bupati Padang Pariaman yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jonpriadi, Senin (22/5/2017).
Ketika memberikan pengarahan, Sekdakab Jonpriadi meminta para peserta mengikuti kegiatan orientasi dan pembekalan itu dengan sungguh-sungguh. Sebab, seluruh materi yang diberikan narasumber akan bermanfaat dalam mengemban tugas pokok dan fungsi nantinya.
Ia juga mengingatkan, keberadaan bamus sebagai lembaga wakil masyarakat merupakan mitra walinagari dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan. Selain itu, bamus juga berfungsi sebagai lembaga pembuat peraturan nagari bersama walinagari.
“Kemitraan yang harmonis antara bamus dan walinagari akan sangat menentukan kemajuan suatu nagari dalam segala bidang,” ujar Jonpriadi.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Heriza Syafani melaporkan, orientasi dan pembekalan itu dilaksanakan selama dua hari, 22 & 23 Mei 2017, untuk dua angkatan – masing-masing satu hari. Peserta berjumlah 307 orang: hari pertama 156 peserta dan hari kedua 151 peserta.
Kabid Bina Pemdes Heriza
Syafani menyampaikan laporan selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan
“Narasumber kegiatan ini adalah Sekretaris DPMD Provinsi Sumbar Anwar MSi, Asisten I Setdakab Padang Pariaman Drs H Idarussalam, Kepala DPMD Padang Pariaman Erman, Sekretaris DPMD Padang Pariaman Dra Elfi Delita Apt MM dan Tenaga Ahli Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA P3MD) M Sjahbana Sjam,” ujar Heriza yang juga Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) DPMD itu.
Menjawab pertanyaan wartawan, dia menjelaskan, ke-43 nagari hasil pemekaran itu berasal dari 18 nagari induk. Konsekuensinya, ada sejumlah anggota bamus nagari induk yang pindah ke nagari pemekaran. Keanggotaan bamus nagari induk yang lowong dilakukan penggantian antar waktu (PAW) lalu diharuskan ikut orientasi dan pembekalan awal masa tugas jabatan. (zast)