Sebut Panglima TNI Pencitraan, Anggota DPR Ini Dilaporkan Ke MKD

0
Jakarta, Canangnews -Sekjen Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), Fikri Suadu mendatangi Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, pada  Jumat (13/1).
Kedatangan  sekjen  beberapa pengurus MKGR  ke MKD untuk melaporkan anggota DPR RI Charles Honoris dari PDI Perjuangan terkait pernyataannya di media massa yang menyebut sikap Panglima TNI memutus hubungan kerja sama dengan militer Australia lantaran oknum Australian Defence Force (ADF) melecehkan Pancasila sebagai sikap pencitraan.
"Saya ke MKD melaporkan saudara Charles Honoris, karena pernyataannya yang menyebut Panglima TNI berupaya membangun sikap pencitraan dengan cara memutus hubungan kerja sama dengan Militer Australia," kata Fikri.
Dijelaskannya, dalam UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 ditegaskan bahwa setiap anggota DPR wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan menjalankan UUD 45. Demikian juga dalam Kode Etik Anggota DPR yang diatur dalam Peraturan DPR RI No. 1 tahun 2015 tentang kewajiban anggota DPR RI menjaga kehormatan, harkat dan martabat serta fungsi dan tugas serta wewenang anggota DPR.
"Pernyataan yang disampaikan saudara Charles Honoris itu kami nilai bertentangan dengan kewajiban itu. Sebab, dalam kapasitasnya, Panglima TNI itu wajib menjaga Pancasila sebagaimana diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang Sapta Marga. TNI adalah patriot bangsa, wajib menjaga ideologi bangsa, mempertahanakn ideologi Pancasila. Sehingga menurut kami tidak ada yang salah dengan statemen Panglima TNI," tegasnya.
Fikri berharap MKD bisa menjadi forum verifikasi resmi bagi politikus PDI Perjuangan itu. "Kalau pernyataan verifikasi hanya lewat media massa sulit mengukurnya. Butuh forum verifikasi dan itu saya serahkan ke MKD. Gema MKGR yang berlandaskan berlandaskan Pancasila dan UUD 45 merasa tersinggung dengan pernyataan saudara Charles Honoris," pungkasnya. (***)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top