Launching Dua Inovasi, Bupati Minta Peningkatan Pelayanan

0

 

Parikmalintang, CanangNews - Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman dalam kemudahan pelayanan publik dan mengoptimalkan pendapatan daerah, Bupati Padang Pariaman Drs Ali Mukhni meresmikan (launching) Inovasi Optimalisasi Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan secara elektronik (e-BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (e-PBB)  secara elektronik di aula kantor bupati - Parikmalintang, Rabu (10/2/2021).

Dalam kata sambutannya, Bupati Padang Pariaman mengucapkan terimakasih kepada Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Sekretaris Daerah (Sekda) beserta jajaran yang telah bekerja keras dalam pembuatan inovasi e-BPHTB dan e-PBB ini untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.


“Kami sangat mengapresiasi adanya inovasi optimalisasi pajak daerah e-BPHTB dan e-PBB ini karena sangat mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak, ketika masyarakat ingin membayarkan pajak dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja," ujarnya.  

Sebagaimana diketahui, lanjut dia, selama 3 tahun berturut-turut Kabupaten Padang Pariaman meraih penghargaan kabupaten terinovatif. Oleh karena itu, dengan penambahan inovasi ini dapat mempertahankan hasil capaian tersebut.


Ia menambahkan saat ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tengah mengusahakan semua pelayanan masyarakat diusahakan berbasis IT, ini menjadi kepentingan untuk kemajauan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk kemudahan dalam segala aktivitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga nantinya tidak ada lagi hambatan masalah jarak karena semuanya dapat dilakukan secara online dan pelayananpun dapat dilakukan secara cepat, tepat dan rendah resiko.

Sebelumnya, Inspektur Padang Pariaman Hendra Aswara mengatakan Inovasi ini sebagai tindak lanjut rencana Aksi KPK terhadap pencegahan korupsi sejak tahun 2020, khususnya Pengeloaan Barang Milik Daerah. Inovasi ini terlaksana berkat kolaborasi antara Inspektorat, Badan Keuangan Daerah, Dinas Kominfo, Kantor Pertanahan dan Bank Nagari. 

“KPK minta host to host e-BPHTB, namun kita berhasil lahirkan dua inovasi, yaitu e-PBB. Untuk e-PBB terintegrasi dengan BPN dan Bank Nagari adalah yang pertama di Sumbar. Dimana setiap pembayaran PBB oleh masyarakat dapat terkoneksi langsung ke Kantor Pertanahan. Artinya, penerbitan sertipikat dilakukan apabila telah lunas PBB.  Memangkas birokrasi karna adanya integrasi aplikasi BPKD dan BPN. Jadi wajib pajak tak perlu bolak-balik ke BPKD untuk mendapatkan validasi data. Sekarang tidak sampai 1 jam sudah selesai. Pokoknya bagi masyarakat yang ingin mengurus pendaftaran balik nama, jual beli, hibah atau waris dan ada kewajiban membayar BPHTB, bisa langsung datang ke BPN, maka langsung didaftarkan ke BPN,” terangnya.

Ia juga mengatakan, laporan e-lhkpn tuntas pada hari ini, itu berarti Kabupaten Padang Pariaman menjadi Kabupaten/kota tercepat dalam penginputan e-lhkpn tingkat nasional.


Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman Gatot Teja Pratama mengatakan sangat mengapresiasi dengan adanya inovasi ini karena dari awal pertama bertugas di Kabupaten Padang Pariaman Ia telah meminta agar diberlakkannya online  BPHTB dan alhamdulillah pada hari ini dapat terlaksana.

“Berkat kegigihan Pak Bupati dan seluruh jajaran pada hari ini dapat dilaksanakan launching inovasi e-BPHTB dan e-PBB ini karena ini juga akan mempermudah kerja kami di BPN dalam pelunasan pajak sehingga apabila pajak dilunasi maka juga akan menambah pendapatan daerah. Perlu diketahui launching di 18 kabupaten/kota yang ada di Sumatra Barat lainnya hanya host to host antara Pemda dengan BPN saja, berbeda dengan Kabup[aten Padang Pariaman yang dapat host to host kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat membayar pajak kapan saja dan dimana saja,” katanya lagi. (R/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top