Mulai Senin Besok, Padang Pariaman Laksanakan PTM

0

Zahirman S Sos MM

Parikmalintang, CanangNewsBupati Padang Pariaman menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar dapat memulai pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Senin 18 Januari 2021. Instruksi itu dengan sejumlah persyaratan yang ketat.

Informasi di atas disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Zahirman S Sos MM dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Anton Wira Tanjung SPi MSi kepada wartawan, Minggu (17/1/2021). Pelaksanaan PTM berdasarkan Instruksi Bupati Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2021.

Menurut Zahirman, instruksi bupati itu untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020 dan Nomor 420-3987 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) serta Himbauan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13533/C/PD/2020 Tanggal 17 Januari 2020.

Ia menjelaskan, selain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, instruksi bupati dimaksud juga ditujukan kepada OPD terkait seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Diskominfo, Kepala Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Untuk dapat menyelenggarakan PTM, lanjut Zahirman, bupati menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan berjalan optimal sesuai dengan standar nasional pendidikan dengan membuat  langkah-langkah persiapan pelaksanaan PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dalam semester genap tahun pelajaran 2020/2021di masa pandemic covid-19. (R/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top