Kapolres Pessel, Pemakaian Senpi Anggota Harus Sesuai Perkap 01 Tahun 2009

0
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S.I.K

PESISIR SELATAN - Mengantisipasi penyalagunaan senjata api (senpi) dapat membahayakan diri sendiri, keluarga, dan orang lain dalam melaksanakan tugae dilapangan, Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S.I.K akan melakukan penyeleksian secara ketat pada anggota nya dalam menggunakan senpi.

Hal itu ditegaskan Sri Wibowo, Rabu (6/1) bahwa pemakaian senpi dilaksanakan secara ketat, dan sesuai prosedur sebelum diberikan izin. Penggunaan senpi oleh anggota wajib menyesuaikan Perkap 01 tahun 2009. 

"Jika Perkap ini dilanggar, segala resiko sanksi hukum menjadi tanggung jawab masing - masing anggota yang mengunakan senpi," ujar Sri Wibowo.

Maka untuk itu bagi seluruh anggotanya yang menggunakan sepi dilakukan pengecekan secara berkala, dan melaporkan pemakaian senpi. Agar dalam pemakaian senpi ini benar - benar sesuai perkap, kita mintak Kabag Sumda dan Kasi Propam melakukan pemeriksaan senpi anggota secara berkala. 

Jika nantinya anggota belum tepat menggunakan senjata api, akan dilakukan penarikan. 

"Pada anggota, Saya mengimbau dan berpesan agar dalam penggunaan senpi bisa disesuaikan dengan kebutuhan," ungkap Sri Wibowo.

Ditempat yang sama, Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, S.I.K memimpin serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Pancung Soal AKP. Supardi di Aula Mapolres Pesisir Selatan.

Kapolsek Pancung Soal AKP. Supardi (lama) pindah tugas ke Polda Sumbar, sedangkan jabatan Kapolsek Pancung Soal baru diisi oleh Iptu. Dedy Arma, SH. M.H, sebelumnya menjabat Kasat Lantas Polres Mentawai.

Hadir pada setijab pagi itu, Kabag, Kasat dan Kapolsek. Serta Perwira Polres Pessel, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (can)



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top