Bupati Padang Pariaman Keluarkan Edaran Terkait Liburan Tahun Baru

0

Parikmalintang, CanangNews - Dalam rangka menyambut libur tahun baru 2021, Bupati Padang Pariaman Drs Ali Mukhni telah mengeluarkan surat edaran nomor 451/152/kesra/XII/2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan baru di Kabupaten Padang Pariaman tertanggal 23 Desember 2020.

Dalam surat edaran tersebut diminta agar para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum wajib menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan mengingat masih terus berkembangnya kasus covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman 

“Mengingat penularan kasus covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman masih marak, maka kami atas nama pemerintah daerah  meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum wajib menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan demi menghambat penularan covid-19 serta untuk kemaslahatan bersama,” ujar Ali Mukhni yang didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Anton Wira Tanjung, Rabu (30/12/2020).

Selanjutnya, ia menegaskan, melarang masyarakat menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru, baik di dalam  maupun di luar ruangan, tidak menimbulkan kerumunan serta tidak menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya. 

Kepala seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, ia meminta agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksaanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggungjawab.

“Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum wajib menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan yang melanggar ketentuan dalam edaran tersebut akan diberkan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," katanya lagi.

Pelarangan diberlakukan mulai sejak tanggal ditetapkan sampai tanggal 4 Januari 2021. (R/ZT)



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top