Akibat Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Narkoba di Kinali Alami Luka Serius

0

 


PASAMAN BARAT, Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Irwan Effendri saat bersama tim BNNK Pasbar melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkoba jenis  ganja di Kampung Cubadak, Jorong Langgam, Kinali, Kabupaten Pasaman, Senin (28/12). Dalam aksi penangkapan, tersangka memberi perlawanan hingga mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian bahu kiri. 

Seperti yang dituturkan oleh Irwan kepada Insan Pers yang tergabung di PerkumpulAn Jurnalis Online (AJO) Pasbar Selasa (29/12/2020) di ruangannya, kejadian tak terduga itu. Saat  ia bersama dua anggotanya, hendak mengamankan barang bukti berupa ganja kering dengan berat sekitar 250 gram dari tangan tersangka inisial ED (28).

Namun tiba-tiba tersangka memberikan perlawanan dengan mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit yang diarahkan ke dirinya, akibatnya ia mengalami luka robek dibagian punggung dengan 18 jahitan.

"Waktu itu, saya hendak mengamankan barang bukti, akan tetapi tanpa sepengetahuan kami tersangka mengambil celurit yang ada di dinding rumah, kemudian mengarahkan ke punggung saya" terang Irwan

Ia juga menyampaikan, kronologis penangkapan tersebut adalah berdasarkan laporan dari masyarakat terhadap aktivitas tersangka Ed, (28) yang sering meresahkan masyarakat Jorong Langgam.

Meskipun tersangka sempat melawan petugas, namun petugas berhasil juga mengamankan tersangka bersama barang bukti ganja 250 gram, satu botol air mineral merek aqua yang didalamnya berisi ganja kering, satu paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna biru, dan satu unit handphone, serta satu buah celurit.

" barang bukti dan tersangka berhasil kita amankan, dan selanjutnya kita memeriksa saksi," terangnya.

Setelah diperiksa dengan Nomor LKN : LKN/04/XII/pb.00/2020/BNNK-PB tersangka dititip petugas di sel tahanan Polres Pasaman Barat, dan BNN Kabupaten Pasaman Barat akan melanjutkan  pemeriksaan lebih lanjut. (Iyan)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top