Pilkada dan Implikasi Kampanye di Medsos

0

 Catatan Zulnaidi SH *)



PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang dilaksanakan di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota) mulai memasuki tahapan puncak yang akan melibatkan banyak interaksi sosial dan menjadi titik kunci keterpilihan para kandidat (saat pencoblosan 9 Desember 2020), yakni masa kampanye (26 September – 5 Desember). Sebelumnya, beberapa hari yang lalu – 23 September,para kandidat tersebut baru saja ditetapkan oleh Komisi pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah sebagai peserta pilkada (calon kepala daerah).

Kampanye pilkada adalah kegiatan calon kepala daerah / tim untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi-misi dan program yang merupakan wujud pendidikan politik dan dilaksanakan secara bertanggung jawab serta dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Dalam periode pilkada lima tahun terakhir (2015 s/d 2020) kampanye memiliki ciri khas yang berbeda dengan pilkada sebelumnya sebagai bentuk adaptasi perubahan gaya komunikasi dan interaksi global terkait perkembangan teknologi digital dalam lapangan pergaulan yang populer disebut medsos (media sosial/social media). ciri khas ini (kampanye di medsos) diatur sebagai nomenklatur baru dalam peraturan perundangan-undangan tentang kampanye - efektif sejak pilkada 2015.

Kampanye melalui media sosial (medsos) pada hakikatnya bukan hanya sekadar pilihan normatif, melainkan keniscayaan yang sudah seharusnya dikelola dengan baik oleh peserta pilkada. Bagaimana tidak! Dari beberapa kajian tentang penggunaan medsos dalam interaksi sosial dan impilkasinya terhadap pembentukan opini publik menunjukan angka dampak yang menakjubkan dan punya daya dobrak.

Berdasarkan laporan terbaru We Are Social, pada tahun 2020 disebutkan bahwa ada 175,4 juta pengguna internet (medsos) di Indonesia. Berdasarkan total populasi Indonesia yang berjumlah lebih dari 270 juta jiwa, maka itu artinya 64% atau lebih dari setengah penduduk Indonesia telah menggunakan akses internet atau berselancar ke dunia maya (sumber: www.inet.detik.com, 20/2/2020) dengan persentase pengguna internet berusia 16 hingga 64 tahun.

Dalam kajian terbatas yang dilakukan oleh Ike Atikah R dkk di Kabupaten Bogor tahun 2018 tentang efektivitas kampanye di medsos, yang bersangkutan menemukan  angka, bahwa 73,3 responden (pelajar) mengatakan kampanye melalui medsos efektif untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Temuan ini sejalan dengan beberapa kajian internasional yang bisa kita lacak dalam beberapa jurnal yang menyimpulkan bahwa medsos menjadi media komunikasi yang paling banyak digunakan dibandingkan beberapa pilihan media lain termasuk untuk publikasi konten-konten yang sebelumnya menggunakan media cetak dan elektronik tradisional. Medsos punya daya dobrak sekaligus daya jangkau melampaui imajinasi kita tentang kemampuan komunikasi manusia.

Pilihan Normatif Kampanye di Medsos?

Kampanye di medsos dewasa ini makin menemukan momentumnya ketika pemerintah memutuskan bahwa pilkada 2020 tetap dilanjutkan meskipun pandemi covid-19 belum berakhir, terutama untuk menghindari terjadinya interaksi sosial/tatap muka yang berpotensi menyebarkan wabah yang sedang melanda ini. Penegasannya kita temukan dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 13 tahun 2020 pasal 58 yang menyebutkan pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog diharapkan mengutamakan penggunaan medsos atau media daring (dalam jaringan).

Secara defenitif, PKPU tersebut dalam pasal 1 poin 33 (a) menyebutkan bahwa media sosial adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah dan terbuka bagi siapa saja yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berkolaborasi, berpartisipasi, berdiskusi, berbagi serta menciptakan konten berbasis komunitas.

Peraturan perundang-undangan tentang kampanye pilkada memberikan banyak pilihan dari aplikasi yang populer digunakan oleh masyarakat dan tidak ada pembatasan khusus tentang aplikasi tersebut, namun mensyaratkan bahwa aplikasi yang digunakan musti didaftarkan / dilaporkan (akunnya) ke KPU, digunakan sesuai peruntukan kampanye dengan segala pembolehan kontennya dan sebaiknya ditutup ketika tahapan kampanye berakhir agar tidak disalahgunakan.

Pembatasan atau larangan kampanye dimedsos pada dasarnya mengacu kepada larangan kampanye secara umum dalam pasal 68 (1) UU Pilkada yakni, secara potensial pelanggaran yang mungkin saja terjadi dalam kampanye medsos adalah terkait dengan perbuatan yang mempersoalkan ideologi negara, penghinaan, menghasut, memfitnah, mengadu domba, ancaman kekerasan, konten yang berdampak pada gangguan kamtibmas (keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat).

Implikasi Hukum Lain

Meskipun peraturan perundang-undangan diatas hanya memuat beberapa rincian larangan tersebut, namun dari aspek administratif dan pidana masih banyak hal-hal yang perlu diperhatikan oleh peserta pilkada saat mengunakan kampanye medsos, misalnya, pelanggaran yang mungkin terjadi adalah penggunaan akun medsos yang sebenarnya sudah lama aktif dan berisi konten-konten yang relatif melanggar; masih menggunakan akun setelah berakhirnya masa kampanye memuat konten provokatif; aktivitas akun medsos yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan atau bertentangan norma pidana yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana / Undang-undang tentang Informatika Komunikasi Elektronik (KUHP/UU ITE).

Meskipun PKPU tentang Kampanye sepertinya mengarahkan penggunaan sanksi yang termuat dalam UU Pilkada (lihat pasal 187 (1) dan (2) UU 1 tahun 2015) jika ada pelanggaran namun, tidak bisa juga dicegah jika pihak yang dirugikan oleh konten kampanye medsos melaporkan atau penegak hukum menggunakan UU pidana umum dan UU ITE (nomor 11 tahun 2008) dalam hal terdapat pelanggaran terkait klausul yang memuat unsur pelanggaran terhadap nyawa dan kehormatan; kesusilaan; ancaman dan bentuk tindakan lainnya.

Karenanya, pasangan calon harus selektif untuk menggunakan atau membuat akun kampanye medsos dan selektif juga dalam menunjuk pengelola (admin) akun dengan memprioritaskan bukan hanya kepada yang ahli konten dan IT tapi juga paham batasan-batasan hukum dan konsekuensinya.

Pada akhirnya peluang emas menggunakan medsos sebagai sarana penting menarik perhatian pemilih (kampanye) demi target elektabilitas akan terwujud jika dibarengi dengan sikap bijak dan cerdas kontestan, jika tidak maka keunggulan sarana medsos berupa: hemat biaya, daya jangkau luas, mudah diakses dan bertahan lama, serta terukur hanya akan jadi penyesalan akibat adanya implikasi negatif hasil putusan admisnistratif atau pidana yang mengintai karena ada pelanggaran. Mari kampanye yang mendidik!

*) Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat, periode 2018 – 2023 -- editor Zakirman Tanjung, WA 082384556699

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top