Ingatkan Untuk Teliti Dengan Benar, Bupati Solok Bakar Belasan Ribu Arsip

0

Suasana saat Bupati Solok, Gusmal Membakar Belasan Ribu Arsip

Kabupaten Solok,- Sebanyak 11.811 arsip dibawah sepuluh tahun yang telah lewat Jadwal Retensi Arsip (JRA) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, dimusnahkan, Kamis (3/9) di Koto Baru. Hal tersebut dilakukan sesuai UU Nomor 43 Tahun 2009, Pasal 50 tentang Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengelola ke Unit Kearsipan jo pasal 52 ayat (1), tentang Pemusnahan Arsip, dan Pasal 49 huruf b menyebutkan arsip yang telah habis masa retensinya dengan keterangan dimusnahkan berdasarkan JRA.

Bupati Solok Gusmal mengatakan sesuai PP Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan pasal 56 berbunyi penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 meliputi kegiatan pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kerasipan.

"Pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan penyerahan arsip statis oleh pecipta arsip kepada lembaga kearsipan," ujarnya.

Disamping itu, jumlah arsip yang dimusnahkan  secara keseluruhan dengan cara pencacahan atau pembakaran sebanyak 319 jenis arsip dengan 1.1811 exemplar. sedangkan daftar jumlah arsip permanen yang ditemukan dari hasil penilaian unsur keuangan pada sekretariat daerah sebanyak 503 jenis arsip.

"Diminta kepada SKPD untuk melaksanakan penyusutan arsip sebaik mungkin dan dilengkapi dengan data akurat agar masyarakat mudah dalam menemukanya bila dibutuhkan," tekanya.(kar)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top