Kedua Belah Pihak Akhirnya Sepakati Jalur Adat

0
Sikabaluan Canangnews,Kasus pembongkaran rumah akhirnya ditempuh melalui jalur adat dengan mempertemukan kedua belah pihak dari keluarga pelaku dan sikorban untuk menyepakati denda adat yang ditentukan oleh keluarga korban yang mengalami musibah tersebut.

Denda adat  yang berlaku di Sikabaluan tentunya masih kental terlebih terhadap pelaku yang dengan beraninya memasuki rumah serta mengacak-acak isi didalam rumah tersebut serta memasuki ruang keluarga yang seharusnya tidak boleh dimasuki oleh orang lain didenda Dua ekor babi Sigelak (Betina besar) "Terlebih kali ini pelaku melakukan pembongkaran di dua rumah dengan kasus pembongkaran rumah dengan membobol jendela milik keluarga korban"Ungkap Paulus Sikaraja dari Keluarga korban kepada Canangnews Kamis  27/8/20.

Dilanjutkannya bahwa tentunya ada denda yang mesti diberikan kepada pelaku yang dengan beraninya memasuki rumah yang selama ini belum pernah di bongkar oleh orang lain sehingga hal tersbut sudah dianggap sebagai musibah bagi keluga besar kami.

Disamping itu Bawer Siribere selaku Kepala Dusun Nang-nang membenarkan hal tersebut "bila dibawak kejalur adat bagi sipelaku yang berani mamasuki rumah maka dikenai denda Katuguruk kabagan Uma (memasuki rumah orang) dan lainnya sehingga denda tersebut berlaku untuk siapapun" sebutnya.

Dilanjutkannya, semua tentunya kembali diberikan kepada yang bersangkutan untuk memberikan sebuah denda yang setimpal namun pada dasarnya sudah dalam ketentuan humum adat yang berlaku, ucap Bawer.

Menurut Kanit Patroli,Aiptu Simarmata pelaku pembobolan rumah memiliki sedikit gangguan jiwa sehingga Pihak Polsek Muara Sikabaluan tidak bisa memberikan sanksi hukuman karena tidak punya dasar bagi orang tersebut sehingga semuanya diserahkan kepada pihak keluarga korban untuk menyelesaikan persoalan dengan kekelurgaan.

"Rekanan kita sudah melakukan Interogasi kepada pelaku yang bersangkutan namun setelah mengetahui bahwa memang benar adanya dirinya mengalami gangguan sehingga aparat kepolisian tidak mempunyai kekuatan dalam memberikan sanksi tahanan terhadap orang yang memiliki gangguan jiwa"ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Humas Mapolsek Sikabaluan Aiptu Muliadi Sabebegen bahwa kasus yang sama juga pernah terjadi sebelumny di Pokai sehingga pelaku di lepaskan kembali sehingga untuk menyelesaikan persoalan tersebut alangkah baiknya semuanya ditempuh dijalur adat saja dengan mempertemukan kedua belah pihak.

Denda adat sebelumnya sudah disampaikan oleh Pihak keluarga korban namun dalam perjalanan keluarga korban meminta keringanan dengan alasan tidak dapat menyanggupi hal tersebut sehingga timbul pertimbangan dari pihak kelurga korban untuk memperkecil denda.

"Melihat kondisi pada saat ini saya juga selaku kelurga korban yang mengalami musibah mengerti akan hal tersebut,untuk itu kelurga patut menyediakan seekor babi saja sebagai bahan Punen karena hal tersebut sudah menjadi musibah dalam kelurga itu saja" tuturnya.

Sementara Leze dari Keluarga pelaku menerima semuanya itu namun meminta waktu selama 2-3 Minggu untuk mempersiapkan denda yang ditentukan oleh pihak kelurga korban juga memberikan 12 batang cengkeh siap panen sebagai ganti denda adat.

Kedua belah pihak akhirnya menyepakati perjanjian yang sudah ditentukan sehingga selesailah semua perkara yang terjadi diatas materai 6000 sebagai bukti kesepakatan .(JS)




Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top