Jelang Pemilu Kada KPU Kabupaten Solok Perketat Protol Kesehatan

0
Kabupaten Solok Canangnews, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Ir. Gadis, M.Si, Kamis (11/6) menegaskan akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari tahapanya hingga pemilihan kepala daerah tanggal 9 Desember 2020 berlangsung. Terutama terhadap penyelenggara pemilihan kepala daerah tersebut.

"Kita tidak mau ada diantara petugas pemilihan yang terkena wabah covid-19. Apalagi petugas pemilihan ini akan berhadapan langsung dengan bacalon kada dan pendukungnya, termasuk masyarakat pemilih," ujarnya.

Kemudian, Gadis berharap APD yang bakal diterima KPU adalah dalam bentuk barang sehingga dapat didistribusikan langsung kepetugas dilapangan. "Sebelumnya akan dilakukan rapid tes terhadap anggota KPU, sekretariat KPU, PPS, PPDP, KPPS, agar terhindar dari covid-19," katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memory, SE, menyebutkan akan melakukan pengawasan pada setiap tahapan pemilu kada terhitung 15 Juni 2020. Termasuk melakukan verifikasi anggaran untuk pengawasan. "Untuk tahap awal kita melakukan pembahasan struktur anggaran sesuai NPHD sebanyak 6,5 milyar," ucapnya.

Sementara, Bupati Solok  Gusmal mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk fokus dan teliti dalam melaksanakan setiap tahapan pilkada walaupun dalam masa pandemi covid-19. KPU dan Bawaslu juga bertanggungjawab dalam meningkatkan partisipasi pemilih agar ikut memberikan suaranya pada tanggal 9 Desember 2020.

"KPU dan Bawaslu perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pilkada dan memberikan hak suaranya pada pilkada nanti," ingatnya.

Selain itu, Gusmal meminta KPU untuk melakukan validasi data pemilih bersama Dukcapil Kabupaten Solok. PNS harus netral dan tidak boleh berpihak kepada salah satu calon. "KPU dan Bawaslu sebaiknya koordinasi dengan pemkab Solok, terutama kantor Kesbangpol, Pol PP, dan instansi terkait lainya agar pilkada mendatang berjalan dengan sukses," pesanya.

Selanjutnya, Gusmal berharap partai politik dapat bertindak profesional dan berkampanye sesuai dengan prosedur serta tidak menyinggung pribadi dan SARA.(kar) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top