Wabup Suhatri Bur Buka FGD PPDA, Koordinasi Antar OPD Sangat Penting

0

Parikmalintang, CanangNews -- Guna meningkatkan kualitas maupun kuantitas data Padang Pariaman Dalam Angka (PPDA), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang dimotori oleh Bidang Statistik dan Persandian bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) Rilis Publikasi. Peserta diskusi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi sumber data dalam publikasi PPDA tahun 2020. 

FGD ini dibuka Wakil Bupati (Wabup) Suhatri Bur bertempat di Aula Bapelitbangda (Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah - red), Parikmalintang, Kamis (5/3/2020).

Ketika menyampaikan pengarahan, Suhatri Bur mengapresiasi penyelenggaraan FGD ini dan menyatakan betapa penting koordinasi antar OPD, khususnya dinas / instansi terkait, untuk memberikan data sektoral yang dibutuhkan. Dengan demikian, publikasi yang dihasilkan dapat memberikan gambaran Kabupaten Padang Pariaman secara utuh. 

Menurut dia, keikutsertaan seluruh OPD untuk berpartisipasi aktif tidak hanya dalam memberikan data, tetapi juga memastikan konsistensi data yang diberikan dalam rangka meningkatkan kualitas data  PPDA yang dimaksud.

Suhatri Bur yang akrab dipanggil Aciak ini juga mengatakan, tujuan  penyelenggaraan FGD ini untuk memperoleh masukan dari para sumber data mengenai validasi, akurasi dan kompilasi kesinambungan data agar informasi yang disajikan sempurna serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pengguna data. 

Data yang valid, akurat dan komplit dapat mendukung pembangunan daerah menuju Padang Pariaman unggul, bahkan dapat memudahkan pimpinan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kesempurnaan data itu kebutuhan bersama. Oleh karena itu, diharapkan seluruh peserta bersungguh-sungguh mengikuti FGD ini agar dapat menghasilkan data yang berkualitas sehingga dapat menjadi tolok ukur dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di Padang Pariaman,” ujar Suhatri Bur.

Sebelumnya, Kepala Diskominfo Zahirman selaku panitia pelaksana melaporkan, FGD ini merupakan agenda rutin setiap tahun. Tahun ini FGD digelar lebih cepat dari tahun sebelumnya, biasanya pada bulan Juli dan publikasinya dilakukan tanggal 16 Agustus. 

"Tahun ini, berdasarkan aturan yang merujuk pada rekomendasi dari Kemenpan RB agar BPS menyediakan data yang berkualitas dalam rangka perencanaan pembangunan daerah, FGD kita selenggarakan awal Maret dan akhir April akan dipublikasikan," ujarnya. 

Lanjut Zahirman yang juga Ketua ICMI Padang Pariaman ini mengatakan, BPS telah melakukan penyusunan publikasi PPDA. Publikasi tersebut memberikan gambaran mengenai keadaan sosial, ekonomi, wilayah dan kondisi daerah. Tujuan penyusunan PPDA adalah sebagai referensi bagi pemerintah dalam membuat perencanaan dan kebijakan untuk pembangunan daerah. 

"Penyusunan PPDA yang telah dilakukan oleh BPS tersebut hari ini kita uji kevalidannya untuk dipublikasikan lebih lanjut ke masyarakat. Agar data yang akan dipublikasikan tidak salah dan membingungkan masyarakat, sangat dibutuhkan saran, masukan, dan ide-ide dari semua peserta FGD," pinta dia. 

FGD PPDA ini dibagi pada 3 sesi pelaksanaan. Pertama, penyajian materi  oleh Kepala BPS Kabupaten Padang Pariaman Joni Suryadi dan tim. Bukan hanya itu, BPS juga memaparkan Sensus Penduduk Online yang sudah mulai dibuka 15 Februari 2020 lalu, bahkan peserta FGD langsung di pandu untuk pengisian Sensus Penduduk online bagi yang belum melakukan registrasi.

Kedua, sesi diskusi. Dalam sesi ini giliran peserta diskusi  beberapa peserta secara aktif mengajukan pertanyaan dan saran. Saran yang masuk akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan untuk meningkatkan penyusunan publikasi statistik oleh BPS, terutama untuk PPDA tahun 2020 ini. 

Ketiga, sesi konfirmasi. Dalam sesi ini setiap peserta yang telah memiliki data masing-masing OPD-nya bisa langsung mengonfirmasi ketika ada kesalahan, ada perubahan atau bahkan penambahan data. (MH/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top