Bapelitbangda Padang Pariaman Sosialisasikan SIPD

0

Parikmalintang, CanangNews -- Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Padang Pariaman menyosialisasikan tata cara penginputan rencana kerja perangkat daerah ke dalam aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019. Sosialisasi berlangsung di Aula (Ruang Pertemuan) Bapelitbangda, Parikmalintang, Rabu (4/3/2020). 

Sekretaris Bapelitbangda Masri menyebutkan, SPID merupakan  sistem untuk mengatur anggaran dan pembelanjaan daerah. SPID ini akan diwajibkan mulai tahun 2021. Namun, bagi pemrintah daerah yang RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah)-nya berlaku hingga 2021, tetap memberlakukan SIPD sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006.

“Kita diminta untuk melakukan pemetaan berdasarkan Permendagri nomor  90 tahun 2019 dalam artian verifikasi, kodefikasi serta nomenklatur perencanaan dan pembangunan anggaran sudah tercakup dalam SIPD,” katanya.

Ia melanjutkan, dengan adanya SPID sangat membantu pekerjaan organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga lebih terarah dan hanya memakai satu sistem sehingga SIMDA dan E-Planning dialihkan ke SIPD

Sosialisasi ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Hj Nurhelmi SH MSi, Kepala Bapelitbangda Ir Ali Amran, Kabag Humas dan  Protokol Anton Wira Tanjung serta Camat se Kabupaten Padang Pariaman (ZT) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top