Anggaran Pilkada 2020 untuk Penanggulangan Virus Corona

0

Oleh Bagindo Yohanes Wempi

PADA tanggal 14 Maret 2020 penulis sudah memposting status di facebook agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diundur dan anggaran untuk pelaksanaan yang jumlahnya bisa ratusan milyar rupiah di tingkat provinsi dan puluhan milyar di tingkat kabupaten/kota dialihkan ke upaya penanggulangan penyebaran virus corona.

Ternyata Komisi II DPR RI dalam rapat kerja  dengan pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks MPR/DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020) sore, menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada September 2020 akibat mewabahnya virus corona di Indonesia.

Dalam rapat tersebut disepakati tahapan Pilkada 2020 yang sebelumnya telah berlangsung tetap sah dan diakui, tetapi tahapan selanjutnya dilakukan penundaan dan akan disempurnakan melalui peraturan pengganti undang-undang (perpu) yang dikeluarkan oleh presiden.

Penundaan ini dengan alasan kemanusiaan dan kesehatan masyarakat. Karena kegiatan pilkada akan melibatkan banyak orang dengan risiko penyebaran virus corona, jelas sangat p00 berbahaya untuk kesehatan masyarakat umum.

Ibarat gayung bersambut, di mana pemerintah daerah sedang kesulitan mencari sumber dana serta pusing mau mengalihkan mata anggaran mana, dengan keputusan Komisi II DPR RI bersama pemerintah tersebut pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana segar pilkada untuk membiayai percepatan penangulangan penyebaran virus corona - corona virus deseaase (covid) 19.

Cadangan dana untuk pilkada tersebut cukup besar. Catatan yang penulis dapat bahwa dana Pilkada 2020 untuk Provinsi Sumatera Barat lebih kurang tersedia sebesar Rp131 miliar, Kabupaten Pesisir Selatan lebih kurang Rp31,6 miliar, Kabupaten Sijunjung Rp19,8 miliar, Kabupaten Padang Pariaman Rp25 miliar, Kabupaten Agam Rp34,6 miliar, Kabupaten Limapuluh Kota Rp20,5 miliar, Kabupaten Pasaman Rp18,8 miliar dan Kabupaten Dharmasraya lebih kurang juga Rp20 miliar.

Selanjutnya, untuk Kabupaten Solok cadangan dana untuk pilkadanya tersedia lebih kurang Rp25 miliar, Kabupaten Tanahdatar lebih kurang Rp26,3 miliar, Kabupaten Solok Selatan Rp16 miliar, Kabupaten Pasaman Barat Rp25,5 miliar, Kota Solok lebih kurang Rp9,3 miliar dan  Kota Bukittinggi Rp13,3 miliar.

Dengan rincian anggaran sebesar di atas, sekarang pemerintah daerah sudah bisa bernapas untuk bergerak dalam menangani penanggulangan penyakit menular virus corona ini. Total dana sebesar itu bisa sudah bisa dibelikan kebutuhan alat pelindung diri (APD) untuk tim medis rumah sakit dan pusat-pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). 

Anggaran Pilkada 2020 yang dialihkan itu pun bisa dijadikan dana bantuan tunai langsung dari pemerintah daerah ke masyarakat yang sekarang sedang melakukan berdiam diri di rumah serta untuk membiayai fasilitas isolasi 14 hari warga perantau yang terlanjur pulang kampung dan lainnya.

Tidak itu saja! Jika dana pilkada yang dialihkan tersebut dimaksimalkan, maka daerah bisa melakukan lockdown selama 14 hari ke depan dengan biaya masyarakat ditanggung pemerintah. Artinya, dalam pengalihan anggaran pemerintah daerah tidak banyak pos APBD lain yang diubah-ubah.

Keputusan Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Pusat yakni  Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menunda Pilkadan Serentak 2020 sudah tepat, bahkan merupakan langkah yang sangat manusiawi jika anggaran pilkada tersebut dipakai untuk pembiayaan penanggulangan bencana akibat virus corona. [*]
Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top