Dua Tersangka Pengguna Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu sabu Akhirnya Dikirim Ke Rutan Sumbar

0
Tuapeijat Canangnews,Jumpa Pers dilaksanakan kembali di Makopolres dengan menghadirkan Dua tersangka Pengguna Narkotika Golongan 1Jenis Shabu sabu Yang akan di antarkan ke Rumah Tahanan  Sumbar Hari Ini menggunakan Kapal Cepat (Mentawai Fast).

Kedua tersangka tersebut berinisial
EM alias V (31/P) seorang Ibu Rumah Tangga, di desa Sioban dan CPP (30/L)
seorang wiraswasta di desa Sioban kecamatan Sipora Selatan yang sedang mengendarai motor tepatnya di tepi jalan dusun Silaoinan desa Saureinuk pada rabu malam  (8/1/2020) sekira pukul 21.30 Wib .

Menurut Keterangan Dari Kapolres Mentawai AKBP Dody Prawiranegara melalui Pers rilis bahwa Dua orang tersangka tersebut sudah di incar oleh Satuan Reserse Narkoba sejak lama Dan alhasil Pelaku dapat diamankan tepat pada Saat penagkapan .

"Dua pelaku sudah mulai dicurigai dari gerak geriknya sehingga Intel yang menyamar sebagai preman menghentikan motor pelaku Dan menggeledah isi saku mereka ,dlam penggeledahan ditemukan Rokok Sempurna dengan berisikan Satu bungkus kecil kristal Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu sabu"

Dilanjutkan Dia, Mendengar info yang diperoleh dari Warga setemapat bahwa ada yang dicuriagai gerak geriknya Tim Opsnal Resnarkoba Yang dipimpin langsung oleh Kasat resnarkoba Kepulauan Mentawai Inspektur Polisi satu Yahya Novi Sutriana lakukan  pembuntutan terhadap kedua tersangka .

"tim akhirnya membuntuti kedua tersangka mulai dari Tuapejat kecamatan Sipora utara hingga di jalan dusun Silaoinan desa Saureinuk Kecamatan Sipora Selatan"Lanjut Kapolres 

kembali ditambah bahwa diaat sepeda motor tersangka diberhentikan, tersangka V sempat membuang barang bukti (BB) shabu-shabu ke semak  dengan jarak sekira satu meter untuk menutupi Salah Dan hilangkan jejak  Namun setelah digeledah  dua paket kecil dan sedang 
shabu-shabu ditemukan dalam kotak rokok sampoerna.

Kedua tersangka berhasil diamankan dan akhirnya digelandang beserta barang bukti ke Polres Mentawai  untuk interogasi dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun BB yang diamankan diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion hitam tanpa plat nomor,
satu kotak rokok sampoerna berisi dua paket kecil shabu-shabu, dan satu unit handphone Samsung warna putih untuk lama Tahanan diperkirakan 4 sampai 12Tahun Penjara (JH)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top