PT Mutiara Agam Bertangan Besi,Lecehkan UU ,Berhentikan Karyawan Tanpa Alasan

0



Agam,canangnews-----Beberapa pekerja buruh Pt Mutiara Agam di pecat dengan alasan masa kerja telah berakhir.Namun pihak PT MA sepeti melecehkan  UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan RI.ada apa Pihak PT MA?

Kronologis berawal dari keluarnya dari beberapa orang buruh dari organisasi yang ada di PT MA,para buruh tersebut bergabung dengan organisasi  F.SPTI-K.SPSI Kondisi tersebut seperti membuat Pihak PT MA  merasa terusik.

Hal itu yang memicu terjadinya permasalahan yang mengakibatkan beberapa buruh di pecat dari PT MA,pada akhirnya beberapa buruh memberi informasi pada tim independent di bawah pimpinan DPW Lsm Garuda Nasional Sumbar.


Berawal dari informasi tersebut  tim menjambangi PT MA untuk klarifikasi pada  bagian HRD&GA PT MA Kiki wendro H,Namun konfirmasi dengan PT MA gagal karena Kiki tidak bisa di temui,dengan alasan Saudara Kiki sedang ada urusan penting. Hal tersebut di sampaikan Riswan security 21/11/19 sekitar jam 14:15wib.


Salah seorang karyawan yang di PHK Sinema membenarkan dirinya di pecat dari PT MA,dan dirinya di perintahkan untuk mengosongkan rumahnya.Dianya sangat kaget dengan kondisi yang terjadi persahaan bebuat semaunya saja,tanpa pemberitauhuan terlebih dahulu sesuai dengan UU ketenaga kerjaan RI.ucapnya.


Lanjutnya yang seharusnya dirinya di berikan surat teguran 1 dan 2 terhadap dirinya.Saya bekerja sebagai buruh di PT MA  sudah selama 5 tahun.Saat ini yang saya terima sebagai buruh hanyalah perlakuan semena-mena tanpa prosdur yang benar.

Ditempat terpisah Kepala Dpmptsp-naker Kabupaten Agam Jetson pemecatan karyawan harus sesuai dengan prosedur sesuai UU yang berlaku di nagara Republik Indinesia.
Sementara itu Ketua Dpw Lsm Garuda Nasional Sumbar Bj Rahmad sangat menyayangkan kondisi pemecatan yang di lakukan oleh Pihak Pesonalia PT MA. Seperti tidak menghindahkan UU ketenagakerjaan Ri.

Dikatakannya pada pihak terkait PT MA agar menghormati peratuaran UU yang berlaku,jangan mempelakukan karyawan seenakya tanpa memikirkan hak-hak karyawan/buruh.
Dan juga diminta pihak Dpmptsp-Naker segera menindak lanjutinya. Agar PT MA tidak lagi bertangan besi terhadap para buruh.jelasnya.(Tim)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top