Kata Wabup Trinda Farhan,Inilah Syarat Zona Integritas yang Diberikan kepada Pemerintah

0
    Foto Bersama Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi(foto:Doc)
Lubukbasung,canangnews-----Kabupaten Agam mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di Aula Bappeda Agam, Selasa (29/10).
Pencanangan ini ditandai dengan penandatangan piagam zona integritas yang dilakukan Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria, KPK, Ombudsman dan Forkopimda Agam. Kemudian penandatanganan fakta integritas secara simbolis oleh kepala OPD.
Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria mengatakan, subtansi untuk membangun zona integritas ini sudah dilaksanakan dari jauh hari, yang berawal dari dalam diri. Namun tidak hanya sampai disitu, sehingga dilakukan pencanangan untuk membangun sistem menjadi lebih baik ke depannya.
“Apabila tidak dimulai dari dalam, maka pencanangan yang dilakukan tidak ada hasilnya. Karena sibuk mengejar formalitas, sehingga subtansi dari zona integritas akan hilang,” ujarnya.
Subtansi zona integritas yang dilakukan dari dalam, dikatakan wabup seperti pembekalan kepemimpinan bagi pejabat struktural yang materinya dikemas dalam Leadership By Heart. Begitu juga dengan guru-guru dan ASN diberi pembekalan sesuai tugasnya masing-masing.
“Untuk itu kita merasa bersyukur dilakukan pencanangan pembangunan zona integritas ini. Semoga berdaya guna dan memiliki hasil lebih setelah dilengkapi dengan membangun sistem yang baik dan teratur,” sebutnya.
Dengan begitu, tentu perlu dievaluasi dan diingat bahwa zona integritas adalah predikat diberikan kepada instansi pemerintah, yang pemimpin dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi, serta wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Berbicara tentang komitmen mewujudkan wilayah bebas dari korupsi, hasilnya sudah dilihat dengan diraihnya WTP lima kali berturut-turut atas laporan keuangan daerah Kabupaten Agam.
Untuk itu wabup mengajak pejabat struktural dan seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah itu, untuk memberikan dukungan serta menguatkan komitmen dengan serius dan bersungguh-sungguh dalam mewujudkan WBK dan WBBM tersebut.
Sementara itu, Ombudsman perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi mengapresiasi Pemkab Agam yang telah melakukan pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Ia berharap ke depan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Agam semakin baik.
Menurutnya, jika dilihat peraturan Menpan RB pencanangan ini hanya sejenis pintu masuk. Karena sejak 2014 beberapa daerah di Sumbar yang melakukan pencanangan, hingga sekarang belum ada sampai ke tahap WBK.“Meski Agam pencanangannya 2019, tapi posisinya sama dengan daerah yang telah mencanangkan beberapa tahun sebelumnya,” ujarnya.
Adel mengakui, ada tahapan yang menurutnya agak berat untuk dilewati. Sehingga pencanangan tidak sampai ke tahap WBK. Bahkan Adel sebutkan, sudah mencari tahu masalahnya dan itu memang berat seperti manajemen perubahan, metode pengawasan pelayanan dan lainnya.Adel mengapresiasi Pemkab Agam yang melakukan pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini. Semoga dengan komitmen yang disepakati Agam mampu melaju ke tahap berikutnya. (rel/bj)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top