Tambak Udang Faname Menjamur Tanpa Izin Di Pesisir Pantai Padang Pariaman

0




Padangpariaman,Canangnews----Menjamurnya investor petambak udang di pesisir pantai Padang Pariaman mulai menuai dampak negatif terhadap masyarakat.

Pasalnya para investor umumnya mendatangkan pekerja dari luar daerah.Pekerja tersebut ada yang berasal dari medan dan mentawai. Sementara warga sekitar hanya yang punya lokasi satu dua orang.12/6

Dari hasil investigasi ke beberapa titik lokasi tambak salah seoarang masyarakat yang minta namanya tidak di publikasikan menyampaikan beberapa kejanggalan. 

1. Semua tampak yang telah ber-operasi dan telah panen tidak mengantongi izin. Izin IMB nya hanya untuk bedeng dan tempat tinggal. 


2. Sebahagian investor melakukan  pembabatan hutan magrove. 

3.Jarak lokasi Tambak berada di posisi bibir pantai. 

4.Kontrak yang di lakukan dengan masyarakat berkisar 25-50 tahun. 

Hal ini sangat menjadi bumerang bagi kami masyarakat,baik masyarakat  Ketaping, Sunur, dan Muara Tapakis. Sampai dimana peran Pemkab Padang Pariaman terhadap tambak udang tersebut. 

Kalau hal ini di biarkan oleh Pemkap secara otomatis telah mengubah ekosistim pantai,serta merusak hutan magrove kami yang hanya tinggal sedikit. 

Kami sebagai masyarakat kecil hanya bisa menyampaikan keluhan kami pada LSM/PERS sebagai penyambung lidah. Ucapnya.

Lebih lanjut di katakannya Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, seusai konferensi pers mengenai ”penambangan hijau”, mengatakan, pelaku penegakan hukum atas pembabatan mangrove ditentukan atas status kawasannya. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, berhak mengusut dan memidanakan apabila kawasan yang dilanggar merupakan wilayah hutan konservasi.

”Pemerintah daerah dengan dinas terkait berhak mengusut dan memidanakan pelanggaran pembabatan mangrove jika kawasannya di area hutan produksi atau di luar kawasan hutan konservasi,” kata Hadi. Jelas nya. 

Di tempat terpisah salah seorang masyarakat,sebagai putra Padang Pariaman juga tidak mau namanya di publikasikan mengatan : peneliti Pengembangan dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup, Virni Budi Arifanti, mengatakan bahwa laju deforestasi mangrove Indonesia paling cepat di dunia. adalah massifnya pembuatan tambak udang.

Para pelaku perusakan hutan mangrove bisa diancam pidana pasal 82 sampai 109 UU RI No 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan yang ancaman hukumanya bisa sampai seumur hidup dan ini tentu tergantung kasusnya.Serta UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan linkungan hidup.

Bunyi beberapa pasal antara lain : Pasal 109 “Setiap orang yg melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dlm psl 36 ayat (1) dipidana antara 1 sd 3 tahun dan denda antara Rp 1 sampai dengan Rp 3 M. ” Berlapis hingga pelanggaran pasal 19 ayat 1 jo pasal 40 ayat 1 UU N0 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam subsider pasal 50 ayat 3 a, b dan j jo pasal 78 ayat 2 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Hal semua ini di sampaikan oleh salah seorang masyarakat pemerhati wilayah pantai yang tidak mau namanya di publikasikan 12/6 sekitar jam 16 wib. 
Kepala Dinas perikanan Kabupaten Padang Pariaman Zainil ketika dikonfirmasi via selulernya sekitar jam 20:29 wib mengatakan Peraturan daerah  dari menteri kelautan dan perikanan Dinas perikanan tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi yang berwenang adalah Dinas PU Rencana tata ruang dan rencana tata wilayah se
Dinas Lingkungan Hidup selanjutnya memberikan rekomendasi ke Pelayanan Terpadu,   Dinas perikanan hanya pencacatan dan pelaporan.  

Ketua Dpw Lsm Garuda Nadional Sumbar Bj Rahmat mengatakan : Dengan adanya budidaya tambak udang yang berasal dari luar daerah juga mendatangkan pekerja dari luar daerah, hanya mengambil beberapa putra daerah  sebagai pengendali di minta pada Pemkab Padang Pariaman segera menertibkannya. Sehingga tidak menimbulkan polemik yang tidak baik di tengah-tengah masyarakat.

Dan juga pada jajaran penegak hukum jajaran Kabupaten Padang Pariaman serta  Wilayah Sumatera Barat agar segera melakukan penyelidikan terhadap pertambakan di pesisir pantai,diduga kegiatan yang di lakukan investor telah merobah ekosistim yang nota benenya tidak "mengantongi izin". Sehingga  siapun orangnya yang tidak tersentuh oleh hukum. 

Sebagai sosial kontrol akan segera menyurati pihak terkait dan pihak hukum baik di daerah maupun pusat.  Jelasnya. (Tim)  selanjutnya memberikan rekomendasi ke Pelayanan Terpadu,   Dinas perikanan hanya pencacatan dan pelaporan.  

Ketua Dpw Lsm Garuda Nadional Sumbar Bj Rahmat mengatakan : Dengan adanya budidaya tambak udang yang berasal dari luar daerah juga mendatangkan pekerja dari luar daerah, hanya mengambil beberapa putra daerah  sebagai pengendali di minta pada Pemkab Padang Pariaman segera menertibkannya. Sehingga tidak menimbulkan polemik yang tidak baik di tengah-tengah masyarakat.

Dan juga pada jajaran penegak hukum jajaran Kabupaten Padang Pariaman serta  Wilayah Sumatera Barat agar segera melakukan penyelidikan terhadap pertambakan di pesisir pantai,diduga kegiatan yang di lakukan investor telah merobah ekosistim yang nota benenya tidak "mengantongi izin". Sehingga  siapun orangnya yang tidak tersentuh oleh hukum. Sebagai sosial kontrol akan segera menyurati pihak terkait dan pihak hukum baik di daerah maupun pusat.  Jelasnya. (Tim)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top