Memanfaatkan Dana Pokir DPRD Sumbar, 100 Tomasy Ikuti Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Perizinan

0


PADANG, CanangNews – Permasalahan izin usaha dan kebijakan pelayan perizinan semakin kompleks. Pengusaha menghendaki kemudahan, sedangkan masyarakat butuh jaminan kenyamanan dari akibat gangguan kegiatan usaha.

Menyikapi hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Endarmy mengalokasikan sebagian dana pokok-pokok pikiran (pokir)-nya untuk kegiatan sosialisasi kebijakan pelayanan perizinan bagi Aparatur DPMPTSP, Camat, Walinagari / Lurah, Bamus, LPM, KAN, Tokoh Masyarakat (Tomasy) dan Pelaku Usaha se-Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.


Kegiatan ini diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan ~ Perizinan ~ Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP)  Provinsi Sumbar selama tiga hari, Senin s/d Rabu (4 – 6 / 3 / 2019), bertempat di satu hotel berbintang di Kota Padang.

Kepala DPM & PTSP Provinsi Sumbar Maswar Dedi AP MSi ketika membuka kegiatan menyatakan, sosialisasi ini sangat strategis bagi peserta karena regulasi atau peraturan tentang perizinan sangat cepat perubahannya dan diperbarui.


“Sistem terbaru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, berupa percepatan izin berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau disebut dengan Online Single Submission (OSS) agar pelayanan dapat disempurnakan menjadi lebih efisien, melayani dan moderen,” ujar Dedi.

Dalam sesi tanya-jawab dengan peserta, Maswar Dedi menegaskan, sudah tidak zamannya lagi mempersulit pelaku usaha dalam mengurus perizinan. Selagi persyaratan lengkap, izin harus dterbitkan dalam waktu sesuai standar operasional pelayanan.


Sebelumnya, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan Pelaporan Layanan Etnaleli S Sos MM selaku panitia penyelenggara melaporkan, Pemerintah Provinsi Sumbar terus berupaya melakukan kemudahan dan percepatan proses pelayanan perizinan bagi masyarakat dalam berusaha dan mengembangkan usaha.

“Caranya melalui penataan kedmbali sistem pelayanan agar setiap gerak langkah yang dilakukan sejalan dalam melaksanakan tujuan pembangunan,” kata Etnaleli.

Melalui OSS tersebut, lanjut dia, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran serta mengurus penerbitan izin usaha dan izin komersial / operasional secara terintegrasi  melalui PTSP. Prosesnya dapat dilakukan di mana saja melalui internet.


“OSS ini sebagai upaya pemerintah pusat melakukan penataan kembali penanaman modal dan berusaha secara terintegrasi dan elektronik serta penataan kembali perizinan berikut persyaratan lainnya bagi pelaku usaha yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” papar Etnaleli.

Ketika berita ini dirilis, Selasa (5/3/2019) pagi, sedang berlangsung sesi pemaparan dan diskusi tentang OSS dengan Deputi Bidang Pelayanan Perizinan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) Husein Maulana SIP MSi sebagai narasumber utama yang dimoderatori Kepala Bidang PTSP DPM & PTSP Indra Utama AP MSi. (ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top