Polres Padang Pariaman Musnahkan Shabu

0

Padangpariaman,canangnews------Polres Padang Pariaman bersama dengan pemerintah Kabupaten setempat dalam memberantas narkoba telah dibuktikan dengan berhasilnya jajaran Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) menangkap 2 orang pelaku pengedar narkoba di Kawasan BIM beberapa  waktu lalu.
Penangkapan dengan jumlah barang bukti berupa narkotika jenis shabu terbesar di awal tahun ini sejumlah sekitar 1 kg, terkait penangkapan tersebut jajaran Polres Padang Pariaman melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut berupa shabu-shabu yang digelar, Kamis (10/1) pagi tadi di Aula Polres Padang Pariaman.
Dalam acara pemusnahan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu tersebut hadir Bupati Padang Pariaman Drs. Ali Mukhni, Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho. SE. MMTr, Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar AKBP Hemrizal Anas, Kasat Resnarkoba Iptu Edi Harto. SH, Pengacara tersangka yang di tunjuk oleh penyidik Adison DT Mangkuto Basa, Jaksa Penuntut Umum Resti Fitria. SH. MH, Kepala BPOM Sumbar yg diwakili kabid penindakan Dra. Patria Dehelen. Apt,  Para Media cetak dan elektronik.
“Pemusnahan yang dilakukan ini berdasarkan Pasal 90 dan Pasal 91 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, ujar Kapolres Padang Pariaman AKBP Riski Nugroho, SE, MMTr saat membuka acara pemusnahan barang bukti tersebut.
Tambah Kapolres, barang bukti teesebut disita dari tersangka AY dan MR yang ditangkap hari Sabtu (29/12) sekira pukul 06.00 wib bertempat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) yang terletak di Nagari Kataping Kec.Batang Anai Kab. Padang Pariaman dengan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu berbentuk Kristal, warna putih transparan, tidak berbau, yang di sita dari tersangka berupa 1 paket besar Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastic warna bening, berat bersih 975, 66 (sembilan ratus tujuh puluh lima koma enam puluh enam)”.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti di buka langsung oleh Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nogroho.
Dalam kegiatan tersebut disaksikan oleh tersangka dan saksi serta pejabat yang berhubungan dengan proses hukumnya dalam kasus tersebut.
Keĺgiatan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di blender dan setelah di blender di buang kedalam closet (WC) Polres Padang Pariaman yang disaksikan oleh seluruh Pejabat dan saksi yang menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.Kegiatannya selesai pukul 10.15. Wib yang di akhiri dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti (tri/fir)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top