Mesteri Dana Rehab Rekon 56 Milyar kab Agam Kembali Terkuak

0



Agam. Canangnews-------Berawal dari permasalahan internal  Bpbd Kabupaten Agam antara kalaksa Lutfi dengan bawahannya akhirnya  bermuara ke ranah Kejaksaan .

Pasalnya masalah internal  tersebut melalui surat menuliskan adanya bola panas tentang pembelian EWS atau alat pemberitahuan pergeseran tanah.

Konon alat tersebut di beli dari dana rehab rekon milyaran rupiah.singkronkan rekening pembelian EWS (alat pencegahan dini) dengan rekening rehab rekon? 

Di jelaskan juga EWS yang di beli dan di operasikan selama 6 bulan per Oktober 2018 tidak ber-operasi lagi. Di karenakan Bpbd tidak sanggup membiayai dan Pemeritah Kabupaten Agam pun tak mampu, yang notabenenya tidak terdaftar pada deretan Aset Daerah. 


Dari hasil pengembangan investigasi ke beberapa pihak pembelian EWS ter-endus seperti pemborosan uang negara dalam artian lain belanja "Fiktif" ,EWS juga bermanfaat bagi masyarakat,Namun setelah di lakukan konfirmasi pada masyarakat Batu Nanggai mengatakan Semenjak alat tersebut di pasang di Batu Nanggai dan Galapung, tidak pernah memberikan tanda adanya pergeseran tanah. Padahal di sekitar Batu Nanggai dan Galapung sering terjadi longsor. Walaupun tidak menimbulkan dampak. Ucap wilis

Saat Tim datangi warung yang sedang ramai oleh warga salah seorang diantara warga tersebut mengatakan untuk apa EWS di pasang kalau tidak ada gunanya. hanya menambah beban pemerintah untuk bayar pajak.Ucap Kijok. 

Lanjutnya,setelah kami sadari, tentang di pasangnya alat EWS hanya sebagai simbol untuk mengobati troma gempa 2009 yang lalu, semenjak alat tersebut dipasang di Batu nanggai dam Galapung, tidak merubah keadaan sama sekali. 

Disampaikan pihak BPBD saat sosialisasi kalau ada pergeseran tanah alat tersebut akan mengeluarkan bunyi,  nyatanya kurang lebih satu tahun EWS yang di pasang betapa seringnya longsor yanh terjadi,walaupun tidak menimbulkan korban, tidak pernah mengeluarkan bunyi. Imbuh pajok lagi. 

Ketua Bamus Nagari Tanjung Sani yang akrab di sapa Naro salah satu saksi kunci memasang sensor EWS di pergunungan.Disampaikan via selularnya yang dia mendengar pajak pengoperasian EWS tersebut sangat mahal sekitar Rp 6-7 juta. BPBD tidak mampu membiayainya.imbuhnya 20/1/2019 sekitar jam 8:57 wib. 

Sementara itu Kalaksa Lutfi ketika di konfirmasi tim beberapa hari lalu mengatakan terkait EWS, saya tidak pernah tahu, karena itu kegiatan sebelum saya jadi Kalaksa, kalau pun saya bertanya pada PPK, semua dokumen yang menyangkut rehab rekon telah di serahkan pada BNPB pusat kata PPK,  ujar Lutfi pada Tim. 17/1.

Ditempat lain Ketua Dpw Lsm  Garuda  Bj Rahmad mengatakan dengan di beritakannya terkait EWS di BPBD Agam. Kejaksaan Agam agar serius  menyikapinya, sehingga asumsi masyarkat yang simpang siur terhadap Alat pendeteksi pergeseran tanah dapat terjawab. 

Dengan di usutnya EWS disebut bola panas BPBD Agam,jadi bumerang untuk instansi lainnya. Bahwasanya tidak ada Asn serta pejabat yang merasa dekat aparat hukum,tidak tersentuh dan terjamah oleh hukum. Pungkas Bj rahmad (tim)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top