Kata Wako Fadly Amran ,Padang Panjang Ramah Terhadap Penyandang Disabilitas

0
Padang panjang,canangnews---- - Lahirnya Undang-undang No. 8 Tahun 2016 yang berisi tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat menjamin terpenuhinya hak dan kesempatan penyandang disabilitas, tercatat Ada 24 hak yang diatur dalam UU tersebut, diantaranya hak hidup, pekerjaan, pendidikan, akses fasilitas, hak bebas dari stigma, kesejahteraan sosial dan pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran, BBA, dalam acara peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) ke-26 di Gedung M. Syafei, Senin (03/12).
Dalam acara dengan tema "Satu Hari Bersama Penyandang Disabilitas, Mewujudkan Padang Panjang Sebagai Kota Inklusi Dan Ramah Disabilitas" tersebut Wako Fadly Amran juga menyampaikan, apresiasi untuk Dinas Sosial dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) yang telah berusaha untuk melakukan upaya percepatan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
"Semoga dengan semarak HDI ini, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan Padang Panjang ramah terhadap penyandang disabilitas, untuk itu perlu peran kita bersama melakukannya," ujarnya.
Selain itu Dia juga mengatakan, Pemko juga berkomitmen menyiapkan akses yang dapat dijangkau oleh penyandang disabilitas, seperti adanya trotoar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Panjang Dr. Novi Hendri menambahkan, kegiatan itu merupakan hari istimewa, karena peringatan HDI baru yang pertama kali diselenggarakan di Padang Panjang. Beliau juga mengatakan akan memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas yang ada di daerah itu.
"Kami akan memberikan perhatian yang lebih lagi untuk penyandang disbilitas, dengan memicu semangat mereka dan memberikan fasilitas yang dibutuhkan," ulasnya( Ir/mk)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top