Lagi,Pengerdar Narkoba Diringkus Resnarkoba Polres Agam

0

Agam,canangnews----Satuan  Resnarkoba Polres Agam berhasil menangkap Tiga orang tersangka yang diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu di lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Agam.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan pasangan suami istri dengan inisial E (51) dan FSM (37), serta inisial WA ( 34 ) di Muaro Kandang, Nagari Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan, Kab. Agam, Senin (26/11) sekitar pukul 23.56 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwardi, S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP Antonius Dachi, SH mengatakan, pasangan suami istri itu dengan inisial E (51) dan FSM (37) warga Muaro Kandang, Nagari Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan, Kab. Agam.
“Kita juga mengamankan satu orang tersangka lainnya dengan inisial WA (34),” katanya.
Ia mengatakan, ditangan ketiga tersangka anggota mengamankan 23 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu siap edar, dua unit telepon genggam, 38 lembar plastik, uang Rp 135 ribu rupiah dan I Unit mobil Dhaihatsu merk Xenia dengan nomor polisi BA 1756 HJ.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” tambah Kasat Resnarkoba.
Ia menceritakan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan Informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, Kemudian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agam yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi tempat kejadian perkara.
Ternyata benar, lalu Unit Opsnal masuk ke dalam rumah milik pelaku dan ditemukan di lantai kamar tidur pelaku sebanyak 5 paket sabu-sabu, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan lagi sabu diatas tempat tidur pelaku sebanyak 17 paket dengan jumlah seluruhnya sebanyak 22 paket kecil seberat 7,79 Gram.
Lalu para pelaku yang statusnya suami istri diamankan bersama barang bukti, Kemudian dilakukan pengembangan ke Padang Koto Gadang, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan, Selasa (27/11) sekitar 01.40 WIB, dilokasi Tim Opsnal mengamankan tersangka inisial WA, Saat penggeledahan, tambahnya, ditemukan satu paket sabu di dalam mobil Dhaihatsu merk Xenia dengan nomor polisi BA 1756 HJ.
“Satu paket sabu itu kita temukan dibawah sandaran tempat duduk sopir, kemudian dibagian dasbor ditemukan kotak rokok ada kaca pirek yang berisikan sabu-sabu milik pelaku,” katanya.
Tidak ada perlawanan saat penangkapan ketiga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk di proses secara Hukum.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 111 ayat (1) Undang–undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.(*)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top