Gubernur Sumbar Kukuhkan KNMN Padang Pariaman

0

Pengurus beserta Pengawas KNMN Padang Pariaman

Kayutanam, CanangNews – Kepengurusan Kerapatan Ninik-Mamak Nagari (KNMN) Kabupaten Padang Pariaman sudah resmi terbentuk. Pengukuhannya dilakukan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dalam suatu acara di Gedung Pertemuan INS Kayutanam, Sabtu (11/8/2018).

Pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan KNMN Kabupaten Padang Pariaman tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0016962.AH.01.07.Tahun 2017. Dokumen hukum tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Dr Freddy Harris SH LLM ACCS atas nama Menkum HAM RI.

Susunan Organisasi KNMN Kabupaten Padang Pariaman – sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menkum HAM RI – terdiri dari 10 orang pengurus dan 4 orang pengawas.

Pengurus terdiri dari Ketua Umum Jaswiruddin Rky Bando Mudo, Ketua 1 Yusabri Amai Said Rky Dt Bandaharo, Ketua 2 Zainur Tk Rky Sansatie, Ketua 3 Ermansyah Rky Rajo Kinayan, Sekretaris Umum Sudirman Rky Basa, Sekretaris 1 Azhari Dt Bungsu, Sekrettaris 2 Syamsir Dt R Mangkuto, Bendahara Umum Drs Burhanuddin Dt Nan Basa, Bendahara 1 H Khaidir Dt Rajo Alam dan Bendahara 2 Alimuzar Rky Dt Mudo.

Sedangkan Pengawas diketuai H Murlis Muhammad SH MHum Rky Malakewi dengan tiga wakil ketua: Ir H Bachtiar Sultan Dt Panyalai, Drs Zulkifli Dt Lembang dan H Ahmad Umar Dt Sinaro.

Pengurus KNMN Kabupaten bersama Pengurus KNM Nagari

Gubernur Sumbar yang diwakili Drs Januarisdi MLis dalam kata sambutannya mengemukakan, peran ninik-mamak dalam melestarikan harmonisasi adat dan budaya sangat penting, termasuk dalam melakukan regenerasi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya kepada generasi muda.

“Dengan berhimpun di dalam wadah KNMN yang berbadan hukum, kami yakin, ninik-mamak tentu akan dapat berbuat lebih banyak yang intinya untuk mendukung kelanjutan pembangunan, khususnya di bidang sumber daya manusia,” ujar Januarisdi yang merupakan Kepala Bidang Sejarah, Adat dan Nilai-nilai Tradisi pada Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Sumbar.

Ia menambahkan, dengan memiliki badan hukum, Pengurus KNMN Kabupaten Padang Pariaman memiliki peluang mengajukan dana hibah kepada pemerintah untuk membiayai kegiatan atau operasionalnya.

Sebelumnya, Ketua Umum KNMN Kabupaten Padang Pariaman Jaswiruddin Rky Bando Mudo melaporkan, keberadan KNMN yang diketuainya berlandaskan undang adat Minangkabau hasil sumpah setia Bukik Marapalam tahun 804 Hijriyah / 1403 Masehi dan didasari UUD 1945 pasal 18B ayat 2: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang (UU).

Selain itu, lanjut dia, menindaklanjuti UU 6/2014, Pemerintah bersama DPRD Provinsi Sumbar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari. Pasal 5 menyatakan: Kelembagaan Nagari terdiri atas (a) Kerapatan Adat Nagari (KAN), (b) Pemerintah Nagari dan (c) Peradilan Adat Nagari.

Pengurus beserta Pengawas KNMN Padang Pariaman di depan kantor mereka

Khusus terhadap KAN diatur oleh Pasal 6 ayat (2): keanggotaannya terdiri dari perwakilan ninik-mamak, unsur ‘alim-‘ulama nagari, unsur cadiak-pandai, unsur bundo-kanduang dan unsur parik paga dalam nagari yang bersangkutan sesuai dengan adat salingka nagari.

“Dengan demikian, KAN sebagaimana dimaksud Perda 7/2018 merupakan pengganti badan musyawarah (bamus) nagari yang ada saat ini. Hal itu sejalan dengan titah Daulat Yang Dipertuan Rajo Alam Minangkabau Sutan H Muhammad Taufiq Thaib SH Tuanku Maharajo Sakti tertanggal 24 Mei 2017 agar membentuk KNMN sebagai pengganti nama KAN,” papar Jaswiruddin Rky Bando Mudo.

Pada kesempatan itu Ketua Umum KNMN Kabupaten Padang Pariaman melakukan pengukuhan Pengurus 47 KNMN untuk tingkat nagari. Menurut Murlis Muhammad yang dihubungi usai acara, pengurus KNMN yang dikukuhkan terdiri dari 46 nagari di Kabupaten Padang Pariaman dan satu lagi berada di Kota Padang, yakni KNMN Lubuak Kilangan.

Pengukuhan ditandai dengan penyerahan piagam secara simbolis kepada empat Ketua KNMN. Keempatnya adalah Ketua KNMN Ulakan Yusabri Amai Said Rky Dt Bandaharo, Ketua KNMN Kapalo KotoAzhari Dt Bungsu, Ketua KNMN Balai Baiak Alimuzar Rky Dt Mudo dan Ketua KNMN Lubuak Kilangan Basri Dt Rajo Usali.

Drs Januarisdi MLis (tengah) bersama 4 Ketua KNM Nagari

“KNMN Kabupaten Padang Pariaman merupakan satu-satunya KNMN yang berbadan hukum. Oleh karena itu, masyarakat hukum adat nagari-nagari yang ada di kabupaten / kota dalam Provinsi Sumbar dapat membentuk KNMN dengan cara bergabung ke KNMN Kabupaten Padang Pariaman,” cetus Pengamat dan Praktisi Hukum Tata Negara itu.

Acara pengkuhan juga diisi kegiatan penyampaian materi oleh tiga narasumber.

1.   Gubernur Sumbar dengan tema Peranan Organisasi Kemasyarakatan menurut UU 17 tahun 2013 dan Hubungannya dengan Organisasi Masyarakat Hukum Adat di Sumatera Barat.

2.   H Asbir Dt Rajo Mangkuto > Penanaman Nilai-nilai Undang Adat Minangkabau Hasil Sumpah Sati Bukik Marapalam Tahun 804 Hijriyah / 1403 Masehi.

3.   Prof Dr Duski Samad MA Tuangku Mudo > Kerapatan Ninik Mamak Nagari (KNMN) Secercah Harapan di Tengah Perubahan (redaksi mempublikasikan secara khusus pada rubrik Artikel atas izin yang bersangkutan > http://www.canangnews.com/2018/08/kerapatan-ninik-mamak-nagari-secercah.html).

Kegiatan pengukuhan KNMN itu dihadiri utusan Kejaksaan Negeri Pariaman, Kodim 0308 Pariaman, Polres Padang Pariaman, puluhan walinagari serta ratusan ninik-mamak pemangku adat. (Zakirman Tanjung)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top