Diskominfo Sosialisasikan SPBE Kepada OPD

0




Pariaman,canangnews --- Dalam rangka  mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dilingkup Pemerintah Kota Pariaman, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman mengadakan sosialisasi evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Ruang Rapat Walikota, Rabu (11/04).

Kepala Diskominfo Kota Pariaman, Nazifah mengatakan bahwa kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan mengevaluasi penerapan SPBE atau biasa disebut e-Government di 640 instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, termasuk Kota Pariaman.

“Evaluasi SPBE ini merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE yang ada di pemerintah pusat maupun daerah untuk menghasilkan suatu nilai Indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah”, jelasnya.

“Oleh karena itu, Kota Pariaman diharuskan melakukan evaluasi secara internal untuk mengetahui sejauh mana pencapaian SPBE itu sendiri”, tambahnya.
Nazifah juga menjelaskan untuk Kota Pariaman ada delapan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) pelaksana evaluasi SBPE yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika,  BAPPEDA, BKPSDM, BKD, Bagian Organisasi, Bagian Hukum dan HAM, Dinas PMTSPNAKER dan Dinas Dukcapil.

“Kedelapan OPD tersebut diminta untuk mengisi instrumen penilaian yang sudah diberikan oleh Kemenpan RB, sehingga akan dipetakan SPBE secara nasional. Kementerian Asman Abnur ini akan melihat sejauh mana penerapan SPBE dimasing-masing daerah. Bila pelaksanaan SPBE masih jauh dari yang diharapkan maka nanti akan ditindaklanjuti  bisa berupa saran, perbaikan dan bantuan dari pemerintah pusat supaya penyelenggaraan SPBE berjalan secara optimal dimasing-masing instansi”, jelasnya.(h/tya)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top