Penggelapan 22 Unit Mobil Rental Diringkus Polisi

0



Padang,canangnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang ringkus seorang pelaku atas nama Raimon dengan kasus penggelapan sebanyak 22 unit mobil rental di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz, S.Ik saat gelar perkara, Minggu (11/3/2018) mengatakan, pelaku dapat diamankan setelah adanya laporan dari Dua orang korban atas nama Soni Sobarja dan Anshori ke Polresta beberapa hari kemarin, bahwa mereka telah ditipu oleh pelaku dengan menggelapkan beberap unit mobil rental milik mereka.
“Setelah adanya laporan itu, jajaran satreskrim langsung menyelidiki kasus tersebut dan barulah pada 6 Maret kemarin pelaku dapat diamankan oleh anggota kami,” sebut Kapolresta Padang (dikutip dari Covesia.com).
Kapolres mengungkapkan, pelaku sudah menggelapkan mobil korban semenjak bulan November 2017 hingga Januari 2018.
“Sudah lebih tiga bulan mobil yang dirental ini tidak kembali, barulah disana korban merasa ditipu, karena ketika dihubungi pelaku selalu berkilah dan banyak alasan ketika korban menanyakan mobil miliknya,” jelas Kapolresta.
Lebih lanjut kata kapolres, mobil yang digelapkan pelaku tersebut direntaknya secara bertahap dan kemudian  digadaikannya ke masyarakat di daerah Pasaman Barat dengan modus pinjam uang untuk modal usaha. Rata-rata uang yang dipinjam gadaikan ke masyarakat tersebut sebanyak Rp 30 Juta.
“Kemudian pada tanggal 9 Maret 2018, 10 unit dari 22 unit mobil berbagai jenis yang digelapkan pelaku dapat kita amankan, di Pasaman Barat,” jelas Kapolresta.
Dari 10 unit tersebut 12 unit lagi kata Kapolres, masih dalam tahap penyelidikan pihaknya, dan sudah diketahui baru sebanyak delapan unit yang juga berada di Pasaman Barat.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan pelaku ini, ia akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Padang.(tri/ad)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top