Wakajati Sumbar: Pimpinan OPD dan Walinagari Tidak Perlu Takut

0

Bupati Ali Mukhni dan Wakajati Irdam saling bertukar cinderamata

Paritmalintang, CanangNews – Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) merupakan kegiatan yang diprakarsai oleh Kajaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.  Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati – Paritmalintang, Kamis (22/2/2018)

Kegiatan Binmatkum ini dibuka secara resmi oleh Bupati Ali Mukhni yang dihadiri oleh Wakajati Irdam SH MH beserta rombongan, Wakil Bupati Suhatri Bur dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) dengan peserta kurang lebih dari 300 orang yang terdiri dari unsur Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), Camat, Walinagari dan Bamus Nagari di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam kata sambutannya Bupati Ali Mukhni mengatakan, pihaknya meyambut baik dan mendukung sepenuhnya kegiatan ini guna mewujudkan Visi Misi Kabupaten Padang Pariaman 2016 – 2021. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen tinggi untuk mewujudkan pemerintahan yang berwibawa, transparan dan bertanggungjawab.

Lebih jauh Bupati mengingatkan pimpinan OPD (termasuk camat) serta walinagari tidak perlu takut dalam melaksanakan program dan kegiatan di lingkungan masing-masing. Meski demikian, hal itu tentu harus dilakukan dengan tetap mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga birokrasi sebagai alat pemerintah dapat bekerja lebih baik serta hasil atas setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik pula.

Khusus untuk walinagari, Bupati menekankan ,sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintahan Nagari mempunyai kewenangan besar dalam mengelola keuangan dan pembangunan di nagari. Apalagi saat ini anggaran yang dikelola oleh pemerintah nagari di Kabupaten Padang Pariaman cukup besar, baik yang bersumber dari APBD Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat maupun dari APBN.

Untuk itu Bupati mangajak peserta mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan memanfaatkannya dengan banyak bertanya kepada narasumber tentang hal-hal yang belum dipahami.

Wakajati (Wakil Kepala Kajaksaan Tinggi – red) Sumbar Irdam SH MH yang didampingi oleh Kajari (Kepala Kajaksaan Negeri) Pariaman Efrianto SH MH pada kesempatan itu bertindak sebagai narasumber menyampaikan materi tentang Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Teknis Penggunaan Dana Desa.

Wakajati Irdam juga mempertegas apa yang disampaikan oleh Bupati,  Pimpinan OPD (termasukcamat) serta walinagari tidak perlu takut dalam melaksanakan program dan kegiatan yang sudah dianggarkan dengan tetap menjalankanya sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai dengan program pemerintah, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa, artinya pembangunan tersebut berbasis di desa-desa atau nagari,” papar Wakajati.

Sedangkan Kajari Pariaman Efrianto SH MH dalam penyampaian materinya mengingatkan kepada para walinagari khususnya dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik harus berdasarkan kepada standar harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, ia juga mengingatkan sanksi terhadap walinagari dan perangkatnya yang melakukan penyelewengan dana desa /nagari).

Kegiatan binmatkum ini berakhir dengan sesi tanya-jawab peserta dengan Wakajati Sumbar. (Mon / ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top