KUA PPAS 2018, PAD Padang Pariaman Rp102,497 Milyar

0
Wakil Bupati Suhatri Bur menyerahkan nota KUA PPAS kepada Ketua DPRD Faisal Arifin

Pariaman,CanangNewsKebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2018 mulai dibahas Eksekutif dan Legislatif, Jumat (4/8/2017).

Sidang pertama membahas rancangan anggaran kegiatan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2018 itu ditandai dengan ketokan palu sidang sebanyak tiga kali oleh Ketua DPRD Faisal Arifin.

Sidang paripurna mendengarkan penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang KUA PPAS Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2018 juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Mothia Azis, unsur pimpinan DPRD, Ketua Fraksi, anggota DPRD dengan jumlah yang melebihi quorum.

Dari kursi eksekutif terlihat Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, Sekretaris Daerah Jonpriadi, Sekretaris DPRD Muhadek Salman, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian dan Direktur RSUD.

Pada nota penjelasan Bupati yang dibacakan Wabup disampaikan bahwa KUA PPAS disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya Wabup Suhatri Bur menjelaskan asumsi yang dipakai dalam menyusun KUA PPAS 2018 tersebut antara lain:

1. PAD sebesar Rp102,497 Milyar, diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 19,41% dari tahun 2017.

2. Dana Perimbangan sebesar Rp1,133 Trilyun, diasumsikan sama dengan tahun 2017.

3. Lain lain Pendapatan Daerah sebesar Rp198,638 Milyar, diperkirakan naik 2,58% dari tahun 2017 yang berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemerintah Daerah lainnya.

4. Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp35,87 Milyar yang berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) tahun 2017.

Sementara itu, Belanja Daerah diperkirakan sebesar Rp1,593 Triliyun terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp900,926 Milyar dan Belanja Langsung sebesar Rp692,558 Milyar.
"Dari uraian di atas terdapat defisit sebesar Rp139,757 Milyar. Defisit ini masih jauh dari batas defisit yang diatur dalam aturan perundang-undangan yang hanya menolerir sekitar Rp38 Milyar," ujar Wabup.

"Kami di eksekutif berusaha melakukan  rasionalisasi sehingga defisit bisa memenuhi ambang batas yang diperbolehkan," kata Wabup berjanji.

Wabup Suhatri Bur menyampaikan kenapa defisit sampai membengkak menjadi sebesar tersebut karena pada tahun 2018 ada persiapan event Porprov Sumbar yang akan digelar di Padang Pariaman, selanjutnya kebutuhan sarana prasarana Kawasan Tarok City, tunjangan gaji anggota DPRD dan penerapan Tunjangan Penghasilan Pegawai secara optimal.

"Keempat hal di atas yang membuat rencana APBD 2018 membuat angka defisit menjadi besar," tukuk Wabup.


Setelah mendengarkan nota penjelasan KUA PPAS, dilakukan serah terima dokumen secara resmi dan sidang pun ditutup oleh Ketua DPRD. (h/zast)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top