Diduga Palsukan Dokumen Dua Truk Bermuatan 74 Kubik Kayu Ilegal Ditangkap Di Koto Baru Dharmasraya
Oktober 03, 2016
0
Dharmasraya ( Canang News)-Jajaran Intelkam Kodim 0310/SSD, menangkap dua unit truk tronton bermuatan kayu rimba jenis campuran olahan tanpa memiliki dokumen yang sah, Sabtu (1/10) sekira pukul 03.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Lama Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Dua unit truk tronton itu, masing-masingnya dengan nomor polisi BB 9999 RD dikemudikan Musliadi (40), warga Muaro Bungo dan BH 8808 UU dikemudikan Hendri (36), warga Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Dandim 0310/SSD, Letkol Inf Zusnan Hadi Hudaya, melalui Pasi Intel Kodim Lettu Czi Doni Lukman membenarkan penangkapan terhadap dua unit truk tronton bermuatan kayu tanpa memiliki dokumen tersebut. Penangkapan dilakukan oleh beberapa anggota Kodim 0310/SSD Intel yang dipimpin lansung Letda Inf. Jepril.
Dikatakan, penangkapan dlakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya aksi illegal logging. Setelah melakukan pengintaian, pihak Kodim langsung melakukan penangkapan di depan Koramil Koto Baru. “Saat kami meminta dokumen resmi tentang kayu itu, sopir menunjukkan dokumen yang palsu,” ungkapnya.
Katanya, untuk proses lebih lanjut pihaknya langsung menyerahkan kedua truk dengan muatan kayu ilegal tersebut ke pihak Polres Dharmasraya, dengan harapan hasil tangkapan itu dapat ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Dua unit tronton yang membawa kayu itu dimuat dari salah satu sawmill dari Tanjung, Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi, melewati Kabupaten Dharmasraya untuk tujuan Kota Tangerang. Muatan kedua truk yang membawa kayu itu diperkirakan 74 kubik,” ujarnya.
Sementara itu surat menyurat yang dibawa sopir dengan kop surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk surat keterangan sah hasil hutan kayu merupakan palsu atau tidak sah dengan pembuktian kode batang KO. A.001680 (tidak sah), seharusnya KO.A.0001008 (sah), saat pihak Kodim melakukan pengecekan melalui Android dengan aplikasi yang tersedia.
Anehnya, isi surat tersebut pengirim dari PT. Kurnia Alam Andalas, alamat Jorong Banjar Tengah, Nagari Aie Amo, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, dengan lokasi muat Banjar Tengah. Namun kenyataannya, kayu dimuat dari Tanjung Kabupaten Tebo. “Dari bukti itu saja sudah terbukti melanggar, belum lagi pemalsuan surat dokumen itu,” ucap Jepril.
Kapolres Dharmasraya AKBP Lalu Muhammad Iwan Mahardan, didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Satria, membenarkan pihaknya telah memberikan surat serah terima penyerahan penangkapan tersebut dengan pihak Intel Kodim 0310/SSD, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Benar kami telah menerima laporan penangkapan dua truk tronton dari Intel Kodim 0310/SSD. Namun kami belum bisa memastikan surat tersebut asli atau palsu. Kita masih menunggu kepastian dari ahli kehutanan,” sebut Budi Satria.
“Jika benar dokumen palsu, kami akan menahan mobil bermuatan kayu tersebut, berikut sopir dan mencari pemiliknya. Sebaliknya jika sah, kami juga tidak bisa menahan mobil, dan sopir akan kita lepas lagi,” katanya.
Direktur Eksekutif Lembaga Clean Governance Cabang Dharmasraya, Tibrani. SH mengatakan, dirinya mewakili masyarakat Dharmasraya mengapresiasi penangkapan kayu dugaan ilegal yang dilakukan Intel Kodim 0310/SSD. Diakui, selama ini praktik ilegal logging marak terjadi di Dharmasraya.
“Dengan terjaringnya dua truk yang mengangkut kayu rimba ini, tentu kita berharap para penegak hukum bisa menindak lanjuti dengan semestinya. Usut sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
sumber : harianhaluan.com