Diduga Palsukan Dokumen Dua Truk Bermuatan 74 Kubik Kayu Ilegal Ditangkap Di Koto Baru Dharmasraya

0


Dharmasraya ( Canang News)-Jajaran Intelkam Kodim 0310/SSD, menangkap dua unit truk tronton bermuatan kayu rimba jenis campuran olahan tanpa memiliki dokumen yang sah, Sabtu (1/10) sekira pukul 03.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Lama Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabu­paten Dharmasraya.

Dua unit truk tronton itu, masing-masingnya dengan no­mor polisi BB 9999 RD dike­mudikan Musliadi (40), warga Muaro Bungo dan BH 8808 UU dikemudikan Hendri (36), warga Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Dandim 0310/SSD, Letkol Inf Zusnan Hadi Hudaya, melalui Pasi Intel Kodim Lettu Czi Doni Luk­man membenarkan penangkapan terhadap dua unit truk tronton bermuatan kayu tanpa memiliki dokumen tersebut. Penangkapan dilakukan oleh beberapa anggota Kodim 0310/SSD Intel yang dipimpin lansung Letda Inf. Jepril.

Dikatakan, penangkapan dla­ku­kan setelah mendapat infor­masi dari masyarakat tentang maraknya aksi illegal logging. Setelah melakukan pengintaian, pihak Kodim langsung melaku­kan penangkapan di depan Kora­mil Koto Baru. “Saat kami me­minta dokumen resmi tentang kayu itu, sopir menunjukkan dokumen yang palsu,” ungkapnya.

Katanya, untuk proses lebih lanjut pihaknya langsung me­nyerahkan kedua truk dengan muatan kayu ilegal tersebut ke pihak Polres Dharmasraya, dengan harapan hasil tangkapan itu dapat ditindak lanjuti oleh aparat pene­gak hukum.

“Dua unit tronton yang mem­bawa kayu itu dimuat dari salah satu sawmill dari Tanjung, Kabu­paten Tebo, Propinsi Jambi, me­lewati Kabupaten Dharmasraya untuk tujuan Kota Tangerang. Muatan kedua truk yang mem­bawa kayu itu diperkirakan 74 kubik,” ujarnya.

Sementara itu surat menyurat yang dibawa sopir dengan kop surat dari Kementerian Ling­kungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk surat keterangan sah hasil hutan kayu merupakan palsu atau tidak sah dengan pembuktian kode batang KO. A.001680 (tidak sah), seharusnya KO.A.0001008 (sah), saat pihak Kodim melakukan pengecekan melalui Android dengan aplikasi yang tersedia.

Anehnya, isi surat tersebut pengirim dari PT. Kurnia Alam Andalas, alamat Jorong Banjar Tengah, Nagari Aie Amo, Keca­matan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, dengan lokasi muat Banjar Tengah. Namun kenya­taannya, kayu dimuat dari Tan­jung Kabupaten Tebo. “Dari bukti itu saja sudah terbukti melanggar, belum lagi pemalsuan surat dokumen itu,” ucap Jepril.

Kapolres Dharmasraya AKBP Lalu Muhammad Iwan Mahardan, didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Satria, membenarkan pi­haknya telah memberikan surat serah terima penyerahan penang­kapan tersebut dengan pihak Intel Kodim 0310/SSD, untuk dilaku­kan penyelidikan lebih lanjut.

“Benar kami telah menerima laporan penangkapan dua truk tronton dari Intel Kodim 0310/SSD. Namun kami belum bisa memastikan surat tersebut asli atau palsu. Kita masih menunggu kepastian dari ahli kehutanan,” sebut Budi Satria.

“Jika benar dokumen palsu, kami akan menahan mobil ber­muatan kayu tersebut, berikut sopir dan mencari pemiliknya. Sebaliknya jika sah, kami juga tidak bisa menahan mobil, dan sopir akan kita lepas lagi,” katanya.

Direktur Eksekutif Lembaga Clean Governance Cabang Dhar­masraya, Tibrani. SH mengatakan, dirinya mewakili masyarakat Dhar­masraya mengapresiasi penangkapan kayu dugaan ilegal yang dilakukan Intel Kodim 0310/SSD. Diakui, selama ini praktik ilegal logging marak terjadi di Dharmasraya.

“Dengan terjaringnya dua truk yang mengangkut kayu rimba ini, tentu kita berharap para penegak hukum bisa menindak lanjuti dengan semestinya. Usut sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

sumber : harianhaluan.com

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top