Satu Tahun Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2019

0

 Catatan Fauzi Al Azhar


AKHIR Desember 2020 genap satu tahun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2019 diundangkan. Perda ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2019. Perda ini mengatur tentang Penyesuaian Nama Kecamatan, Nagari dan Korong di Kabupaten Padang Pariaman.


Kenapa harus dilakukan penyesuaian nama kecamatan, nagari dan korong? Bagaimanakah implementasi Perda Penyesuaian Nama Kecamatan, Nagari dan Korong ini selama satu tahun 2020?


Histori

Kabupaten Padang Pariaman dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. Dalam perkembangannya, Kabupaten Padang Pariaman mengalami penyusutan luas wilayah administrasi. Pada tahap awal dimulai dengan perluasan wilayah administrasi Kota Padang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya  Daerah Tingkat II Padang. Berikutnya pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Pariaman.


Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman telah ditetapkan kebijakan daerah tentang penataan kecamatan, nagari dan korong. Kebijakan itu adalah:


1.           Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Kecamatan.


2.           Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari.


3.           Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan 43 (empat puluh tiga) Pemerintahan Nagari di Kabupaten Padang Pariaman, dan


4.           Peraturan Nagari yang menetapkan pemekaran Korong pada masing-masing Nagari.


Dengan perkembangan jumlah korong pada saat proses penyiapan rancangan perda ini adalah:


1.           Jumlah korong sampai akhir tahun 2016 adalah 593 korong.


2.           Jumlah Korong sampai akhir tahun 2017 adalah 600 korong.


Jumlah korong ini meningkat drastis dari 10 tahun yang lalu. Sampai akhir tahun 2007 Kabupaten Padang Pariaman memiliki 17 Kecamatan dengan 46 nagari dan 364 korong. Khusus pendataan nama korong untuk seluruh nagari, baru ditetapkan melalui proses kebijakan daerah dalam Peraturan Bupati sejak akhir tahun 2016. Sebelum tahun tersebut data nama korong parsial – kecuali pada 57 nagari pemekaran yang ditetapkan melalui Perda 13 Tahun 2010 dan Perda Nomor 1 Tahun 2013.


Khusus untuk penataan kecamatan sebelum pelaksanaan otonomi daerah adalah pembentukan Kecamatan Batang Anai melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1982 dan pembentukan Kecamatan IV Koto Aur Malintang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1995.


Argumentasi

Dalam implementasi kebijakan tersebut, nama-nama kecamatan, nagari dan korong dimaksud sering tidak sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen kebijakan. Untuk itu perlu penetapan nama baku terhadap  nama kecamatan, nagari dan korong di Kabupaten Padang Pariaman. Penulisan nama kecamatan, nagari dan korong dilakukan sesuai dengan pelafalan ejaan dalam Bahasa Minangkabau yang merupakan bahasa sehari-hari bagi sebagian besar masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman.


Penggunaan Bahasa Minangkabau dalam penulisan nama kecamatan, nagari dan korong sejalan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bahwa penamaan nama geografi dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.


Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Nama Kecamatan, Nagari, dan Korong di Kabupaten Padang Pariaman didasarkan pada pemikiran perlu penetapan nama baku terhadap nama kecamatan, nagari dan korong. Penulisan nama kecamatan, nagari dan korong yang terjadi dalam tataran praktis berbeda-beda. Perbedaan tersebut meliputi antara lain penulisan yang mengikuti ejaan bahasa Indonesia, perbedaan penulisan antara unit kerja/instansi serta perbedaan penulisan dalam media massa. Perbedaan tersebut dapat menimbulkan kekacauan dalam tata naskah dinas, dokumen administrasi serta mengaburkan terhadap nilai-nilai historis dari penetapan nama-nama kecamatan, nagari dan korong.


Perbedaan tersebut antara lain seperti:


a.           Penulisan nama kecamatan, seperti:

-              Sungai Garingging, Sungai Garinggiang, Sungai Geringging, Sei. Geringging

-              VII Koto, VII Koto Sungai Sarik, VII Koto Sungai Sariak, VII Koto Sei. Sariak

-              Sintuk Toboh Gadang, Sintuak Toboh Gadang;

-              Ulakan Tapakis, Ulakan Tapakih,

-              dll


b.           Penulisan nama nagari, seperti:

-              Gadur, Gadua

-              Katapiang, Kataping, Ketaping.

-              Limau Purut, Limau Puruik

-              Sintuk, Sintuak;

-              Sikucur, Sikucua;

-              Sungai Sarik, Sungai Sariak

-              Sunur, Sunua;

-              Tapakis, Tapakih;

-              dll


c.           Penulisan nama korong, seperti:

-              Apar, Apa (Nagari Lareh Nan Panjang)

-              Pinjauan, Paninjauan (Pilubang)

-              Sibaruas, Sibarueh (Pilubang)

-              Sungai Limau, Sei. Limau (Kuranji Hilia)


Penamaan kecamatan, nagari dan korong memiliki nilai historis yang muncul dan berkembang berdasarkan kearifan lokal yang berlaku pada wilayah tersebut, seperti:


a.           V Koto merupakan integrasi dari lima nagari yaitu Sikucua, Campago, Gunuang Padang Alai, Kudu Gantiang, dan Limau Puruik.


b.           VII Koto merupakan integrasi dari tujuh nagari yaitu Sungai Sariak, Sungai Durian, Tandikek, Batu Kalang, Koto Dalam, Koto Baru dan Ampalu. Dalam perjalanan waktu, Nagari Ampalu dimekarkan menjadi tiga Nagari yaitu Nagari Balah Aie, Nagari Lareh Nan Panjang dan Nagari Lurah Ampalu.


c.           2x11 Anam Lingkuang, penulisan angka 2, angka 11 dan kosakata “Anam Lingkuang” mewakili kondisi geografis dan historis pada wilayah tersebut.


d.           Nan Sabaris, mewakili kondisi geografis dan historis pada wilayah tersebut.


Penulisan nama geografi dengan ejaan Bahasa Indonesia akan mengaburkan makna dari nama geografi tersebut baik dari sisi sosiologis maupun historis. Seperti penulisan Kudu Ganting dibanding Kudu Gantiang. Gantiang secara bahasa lokal memiliki makna hampir putus, yang bisa disepadankan dalam ejaan Bahasa Indonesia dengan kata “genting”. Pemakaian kata “Ganting” dalam penamaan geografi Kudu Ganting mengaburkan makna dari kata tersebut baik dari sisi sosiologis, geografis maupun historis.


Contoh berikutnya adalah penulisan ejaan Bahasa Indonesia dalam penamaan geografi Sungai Sarik. Kata “Sarik” dalam bahasa Minangkabau memiliki makna kondisi sulit dengan padanan kata “sulit” dalam Bahasa Indonesia. Hal  ini akan berbeda maknanya dengan kata “Sariak” yang dalam bahasa Minangkabau mengacu kepada kepada suatu jenis bambu. Dengan demikian makna dari penulisan kata “Sungai Sarik” dan “Sungai Sariak” akan berbeda baik dari sisi sosiologis, geografis maupun historis.


Pengaburan nilai tersebut termasuk pada nama “Pauh Kambar, Parit Malintang, Sintuk, dll.


Implementasi

Pasal 8 ayat (2) Perda Nomor 7 Tahun 2019 mengamanatkan “Penulisan nama kecamatan, nagari dan korong secara bertahap menyesuaikan dengan penulisan nama kecamatan, nagari dan korong dalam perda ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak perda ini diundangkan.”


Berdasarkan ketentuan ini, secara esensial ada dua hal pokok yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam bentuk kebijakan ‘top down’ dan ‘bottom up’. Kebijakan ‘top down’ dilakukan dalam bentuk sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan sehingga perda ini bisa diimplementasikan dengan baik. Mekanisme ini diatur secara tertulis dalam Pasal 5 - 7  Perda Nomor 7 Tahun 2019 yang meliputi pembinaan dan pengawasan. Kegiatan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang memiliki tugas fungsi terkait pembinaan yaitu Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah untuk tingkat kecamatan dan kabupaten.


Sedangkan pembinaan untuk Nagari dan Korong dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Terkait dengan pengawasan dilakukan oleh perangkat daerah yang memiliki fungsi pengawasan. Pengawasan dilaksanakan dengan tujuan untuk tertib administrasi dan tertib waktu dalam pelaksanaan penyesuaian nama Kecamatan, Nagari, dan Korong di Kabupaten Padang Pariaman.


Kebijakan ‘bottom up’yaitu melaporkan kepada instansi yang berwenang terkait penyesuaian nama. Pelaporan yang pertama adalah kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat. Gubernur Sumatera Barat akan merekomendasikan ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah dan Direktorat Jenderal  Bina Pemerintah Desa. Pelaporan kepada Direktorat Jenderal  Bina Administrasi Wilayah terkait dengan kewenangan penamaan kecamatan sedangkan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa terkait kewenangan penamaan desa/Nagari. Terkait dengan proses pelaporan ini, komunikasi penulis dengan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Bapak Dion Pranata, S.STP pada awal bulan desember 2020 akan segera disampaikan.


Pelaporan penyesuaian nama kecamatan dan nagari ke Kemendagri sangat penting untuk tercatat dalam data wilayah administrasi pemerintahan. Data wilayah administrasi pemerintahan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan oleh pemerintah. Di antaranya adalah untuk elemen data alamat dalam sistem administrasi kependudukan (SIAK).


Elemen data alamat penduduk akan terdata secara sistematis mulai dari level desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi. Data wilayah administrasi pemerintahan menjadi dasar oleh Kementerian Keuangan untuk penyusunan kebijakan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) setiap tahunnya.


Dalam tataran praktis pada saat ini, perbedaan data ini muncul dalam dokumen administrasi pemerintahan. Siapa yang tidak kenal dengan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) yang berlokasi di Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai? Nagari ini memiliki tiga nama yang berbeda. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah “Katapiang”. Sedangkan tata naskah dinas di nagari ditulis “Kataping” – termasuk pada plang kantor. Sedangkan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI – Padang menuliskan “Ketaping”. 


Alternatif Solusi

Dengan telah ditetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2019, saatnya untuk melakukan penyesuaian nama kecamatan, nagari dan korong di Kabupaten Padang Pariaman. Semua pemangku kepentingan kebijakan harus mempercepat penyesuaian nama sehingga tidak ada kekacauan dalam data administrasi. Tidak hanya terkait dengan kebijakan Perda Nomor 7 Tahun 2019, tetapi juga terkait dengan kebijakan Permendagri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Dalam data Permendagri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan masih banyak data wilayah – baik kecamatan maupun nagari – di Kabupaten Padang Pariaman yang belum dilakukan penyesuaian. Di antaranya, Nagari: Katapiang, Sintuak, Sikucua, Limau Puruik, Kecamatan: Ulakan Tapakih, Sintuak Toboh Gadang. ….


Dengan demikian hanya ada satu solusi, segerakan implementasi! (*)


*) Pemerhati masalah-masalah pemerintahan, editor Zakirman Tanjung

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top