DPRD Padang Pariaman Tetapkan 5 Propemperda

0

Pariaman, CanangNews - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman menetapkan 5 (lima) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dibahas pada tahun 2021.

Semua ranperda yang diajukan merupakan usulan dan inisiatif pihak eksekutif yang akan ditetapkan menjadi propemperda melalui Rapat Paripurna DPRD bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Padang Pariaman, Kamis (28/1/2021).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Ir H Arwinsyah, MT didampingi kedua wakilnya, Aprinaldi dan Risdianto. Rapat dimulai, setelah anggota yang hadir memenuhi kuota. Terlihat hadir Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Padang Pariaman.

Mengawali rapat, Juru Bicara Bapemperda Jon Hendri membacakan laporan pelaksanaan pembahasan harmonisasi atau sinkronisasi terhadap ranperda tersebut hingga mendapat persetujuan dari peserta rapat paripurna, untuk penetapan dalam propemperda pada tahun 2021. 

"Setelah dilakukan pembahasan dan harmonisasi/sinkronisasi oleh Bapemperda, pada prinsipnya telah memenuhi tiga aspek yang merupakan persyaratan mutlak dalam setiap penyusunan ranperda yang meliputi aspek kewenangan, muatan materi dan teknis serta aspek teknis penyusunan peraturan perundang-undangan atau legal drafting". kata Jon Hendri,

Kelima ranperda yang ditetapkan menjadi propempeda tahun 2021 sebagai berikut: 1. Ranperda tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, 2. Ranperda tentang SOTK PDAM, 3. Ranperda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya, 4. Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda no. 8 tahun 2012 tentang Retribusi Kekayaan Daerah dan 5. Ranperda tentang Perubahan ketiga Perda no. 3 tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada Bank Nagari.

Berkaitan dengan itu, Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan, semua anggota DPRD khususnya Bapemperda atas persetujuan 5 (lima) Ranperda untuk dilakukan pembahasan pada tahun 2021.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kami berterima kasih dan mengapresiasi hal ini. Karena ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan kabupaten Padang Pariaman, khususnya dari regulasi. Semoga regulasi yang akan kita susun ini, akan berdampak terhadap pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumber daya yang dimiliki. Sehingga akan mampu menciptakan kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman". jelas Suhatri Bur. 

Laporan pelaksanaan pembahasan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap Ranperda tersebut, diterima langsung oleh Ketua DPRD untuk dilakukan pembahasan pada tahap selanjutnya. Diketahui bahwa anggota Bapemperda DPRD Padang Pariaman berjumlah sebanyak 9 (sembilan) orang, dengan strukturnya sebagai Ketua Syahrul Dt. Lung, S.Sos, Wakil Ketua Zul Efendi dan Sekretaris Khairul Nizam, S.Pi.MM. serta sebagai anggota sebanyak 5 (lima) orang yaitu Jon Hendri, Wira Satria, S.Sos, Afredison, Alfa Edison, dan Harfianda,SH. (R/ZT)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top