Diduga Balap Liar, Puluhan Kendaraan Roda Dua Diamankan Polres Pasbar

0


 

PASAMAN BARAT,  Polres Pasaman Barat, razia puluhan kendaraan yang diduga ingin melakukan balap liar di Jalur 32 Simpang Empat, Sabtu, (23/1/2021) malam. 

Razia Penertiban Balapan Liar ini melibat semua satuan yang ada di Polres Pasbar, baik itu dari Satuan Narkoba, Binmas, Reskrim dan lainnya. Dalam Razia Multi Fungsi ini, sekitar 48 unit sepeda motor berhasil di amankan.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui, Kabag OPS Kompol Muddasir mengatakan, pihaknya telah banyak mendapat laporan tentang aksi balap liar tersebut. Tim melakukan pemetaan dan penindakan dengan menyasar kendaraan yang tidak standar dan diduga terlibat balap liar.

“Kita sudah berikan pemahaman dan edukasi, serta beberapa kali razia, namun malam ini tim gabungan tegas, dan berhasil mengamankan 48 sepeda motor. Saat ini kendaraan tersebut langsung kita bawa ke Mapolres,” katanya Sabtu (23/1/2021).

Sementara itu, Kasat Lantas Pores Pasbar, Iptu Indra Kusuma mengatakan, penertiban ini merupakan perintah dari atasan untuk melakukan razia balap liar di sepanjang jalan jalur 32 Kabupaten Pasbar, semua satuan juga dilibatkan dalam razia tersebut.

"Kami menerima laporan dari masyarakat yang sudah sangat resah dan terganggu oleh kegiatan balap liar, terutama pada saat malam minggu, atas perintah dari atasan, kita langsung melakukan razia ini," ujar Indra Kusuma. 

Indra sangat menyayangkan kegiatan balapan yang dilakukan para pemuda ini, apalagi sebagian besar dari mereka masih dibawah umur. 

"Kebanyakan pengendara masih di bawah umur dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan, tidak memakai plat nomor, dan knalpot racing," terangnya. 

Indra Kusuma juga meminta agar orang tua bisa lebih koperatif dalam mengawasi anak-anaknya, karena kegiatan balap liar ini akan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Sepeda motor bisa di ambil kembali setelah pengendara melengkapi surat-suratnya, untuk pengendara yang masih dibawah umur, kita akan melakukan panggilan kepada orang tuanya serta memberikan pembinaan dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi kesalahan," ungkapnya. 

Selain itu, untuk sepeda motor yang tidak bisa melengkapi surat kendaraan, akan diserahkan kasusnya ke bagian Reskrim Polres Pasbar.

"Motor yang tidak memiliki surat kendaraan, akan ditangani oleh bagian Reskrim semua itu kita lakukan untuk memberi efek jera kepada semua pengendara yang melanggar," tutupnya. (IYAN)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top