BPN Pessel serahkan 40 Ribu PTSL dan 100 Redistribusi sisa tahun 2020

0
Penerimaan Sertifikat Tanah di aula Kantor BPN Pesisir Selatan


PESISIR SELATAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (5/1) di aula Kantor BPN Kabupaten Pesisir Selatan Sago, Kecamatan IV Jurai kembali menyerahkan secara simbolis 40 ribu PTSL sisa tahun 2020, dan 100 bidang tanah Redistribusi (Program Reforma Agraria) tahun 2020.

Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan, Efrizal, SH, M.Si mengatakan, tahun 2021 ini mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHT) sebanyak 1.584 ribu dan Surat Hak Atas Tanah Mandiri sebanyak 350 bidang.

Ditegaskan, program PTSL 40 bidang adalah sisa tahun 2020 dan 100 bidang tanah Redistribusi (Program Reforma Agraria) tahun 2020

"Ada dua jenis PTSL, yaitu Sertifikat Hak Atas Tanah (SHT) dan Surat Hak Atas Tanah Mandiri," terang Efrizal.

Ia menjelaskan, untuk Sertifikat Hak Atas Tanah (SHT) sebanyak 1.584 ribu ini nantinya akan dibagikan di beberapa nagari, seperti nagari Gurun Panjang Utara, Gurun Panjang Selatan, nagari di Kecamatan IV Nagari Bayang Utara. Sedangkan untuk program Hak Atas Tanah Mandiri sebanyak 350 bidang ini sedang dalam pendataan. Karena program ini baru. 

Karena dalam masa pandemi covid -19 pembagian PTSL diadakan di aula Kantor Badan Pertahanan Nasional, Kabupaten Pesisir Selatan dilakukan secara seremoni saja pada perwakilan 10 orang warga penerima PTSL sebanyak 40 ribu bidang dan Redis atas tanah sebanyak 100 ribu bidang.

Efrizal menyampaikan jika dalam pengurusan pengurusan, materai, foto copy, pemancangan dan transportasi panitia ke BPN sesuai Peraturan Bupati (Perbub) dikenakan biaya Rp. 250.000, jika ada yang meminta biaya lebih dari itu maka itu adalah pungutan liar atau Pungli.

"Kita menghimbau jika ada yang memintak uang biaya sesuai dengan Perbub silahkan melaporkannya ke BPN Pessel. Kita akan tindak lanjuti hal itu," sebut Kepala BPN Pessel. (can) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top