Bawaslu Pasbar Sosialisasikan Hasil Pengawasan Tahapan Pilkada Serentak 2020

0


 

PASAMAN BARAT, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) adakan Sosialisasi Hasil Pengawasan tahapan Pilkada serentak Tahun 2020 dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  di Hotel Gucci Simpang Empat, Selasa (19/1/2021).

Sosialisasi ini di hadiri Ketua Bawaslu Emma Putra, Komisioner Bawaslu Aditia Pratama, Saka Adhyasta, Media dan SKPP.

Ketua Bawaslu Pasbar, Emra Patria dalam sambutannya mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi sekaligus berterimakasih atas semua informasi, pengaduan dan pelaporan yang dilakukan masyarakat kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu. 

Ia mengharapkan, dengan tingginya partisipasi masyarakat ini, pengawasan dalam pelaksanaan pilkada bisa menjadi lebih maksimal dan tentunya akan menjadi lebih baik untuk kedepannya.

"Terima kasih kepada Saka Adhyasta, SKKP, Masyarakat dan teman-teman media yang telah mau bekerja sama dengan kami, dan kami berharap partisipasi masyarakat ini bisa lebih meningkat agar pengawasan pemilu yang akan datang bisa lebih maksimal,"

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Beldia Putra mengatakan, di dalam pelaksanaan pilkada tahun 2020 ini, Netralitas ASN dan Perangkat Nagari menjadi pelaporan dugaan pelanggaran terbanyak di Kabupaten Pasaman Barat. Pelanggaran tersebut, berupa ikut dan aktif mengkampanyekan salah satu Paslon Pilkada, terutama berkampanye melalu media sosial. 

Bahkan, salah satu Wali Nagari juga terbukti melakukan pelanggaran pidana yang berujung dengan diberikan sanksi denda. 

"Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh ASN, mereka aktif mengajak orang lain untuk mendukung salah satu Paslon terutama melalui media sosial," ungkapnya.

Beldia Putra menambahkan, pelanggaran yang lain seperti melanggar protokol Covid-19, Kampanye tanpa STTP dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) juga ditemukan.

"Ada dua TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang, Satu di Kecamatan Kinali dan Satu lagi di Kecamatan Lembah melintang," tutu Kordiv Hukum. (IYAN)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top